Pedagang Resah Muncul Bangunan Liar Di Pasar Mojoagung Jombang

Proses pendirian bangunan liar di Pasar Mojoagung
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Pembangunan lapak liar di area pasar Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi keresahan tersendiri bagi para pedagang di pasar tradisional tersebut.

Motor Korban Begal di Jombang Dibuang ke Sungai, Setahun Baru Ditemukan

Hal ini dikarenakan pembangunan lapak yang berada di tanah milik pemerintah itu diduga belum mengantongi izin dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang.

Nantri (30) salah satu warga setempat mengatakan, hari ini Selasa 4 Februari 2025, nampak sejumlah pekerja merakit besi gavalum di sekitar pondasi. Terlihat tumpukan material pasir di lokasi. Sedikitnya ada tiga pondasi lapak yang sudah dibangun.

Jombang Dikepung Banjir, DPRD Minta BBWS Tanggung Jawab

''Pembangunan itu sudah sekitar satu mingguan yang lalu," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan lapak liar itu rencananya digunakan untuk warung makan milik salah satu pengusaha rumah karaoke di Mojoagung.

Darurat, Banjir Mulai Terjang Pemukiman di Kecamatan Kota Jombang

"Iya miliknya pengusaha karaoke di Mojoagung, seharusnya tidak seenaknya membangun seperti itu. Harus ada izin karena itu berada di atas tanah milik pemerintah, karena banyak pedagang yang bilang kalau itu (pendirian lapak) gak ada izinnya," ujarnya.

Ia menambahkan jika pengelola Pasar Mojoagung sebenarnya sudah tahu terkait berdirinya bangunan liar itu. Namun dibiarkan lantaran pemilik bangunan itu memiliki bekingan, hingga Bupati Jombang terpilih.

"Sudah tahu tapi dibiarkan begitu saja. Nggak tahu kenapa, kalau informasinya ada oknum LSM, wartawan sama orang penting di Jombang karena pengusaha itu pendukung bupati terpilih," tuturnya.

Sementara, Kepala UPT Pasar Mojoagung Dewi Rachmawanty Bestari tak menampik adanya pembangunan tersebut. Hanya saja dirinya tak mengetahui pasti terkait bangunan itu.

''Untuk secara detail saya belum mengetahui bangunan itu," katanya.

Is menegaskan, pihaknya akan memanggil kordinator pasar, untuk mengklarifikasi bangunan itu. "Karena pemberitahuan biasanya melalui kordinator pasar," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Dewi tidak boleh melakukan pembangunan tanpa seizin dinas terkait. "Ya tidak boleh membangun seperti itu," tuturnya.