UU PDP Disahkan, Ini Isinya

UU PDP Disahkan, Ini Isinya
Sumber :
  • pixabay

Malang – Belakangan ini, kasus kebocoran data menjadi sorotan publik. Untuk itu, pemerintah langsung mengambil langkah untuk membuat Undang-Undang Perlindungan Data Pribad (UU PDP), yang saat ini sudah resmi disahkan oleh DPR.

img_title Bukan Karena Bjorka, UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan

Rinciannya, UU tersebut mengatur dua sanksi untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, yakni sanksi administrarif dan sanksi pidana

“Terdapat 2 jenis sanksi, dalam hal ini sanksi administratif bagi pelanggaran undang-undang PDP yakni yang pertama adalah sanksi administratif dan sanksi pidana” ujar Menkominfo Johnny G Plate dilansir dari Viva.co.id.

img_title Fadil Zon: Indonesia Alami Krisis Kedaulatan Data

Untuk sanksi administratif, terdiri dari empat jenis, yakni peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemprosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan denda administratif. 

“Di dalam pasal 57 undang-undang PDP berupa peringatan tertulis yang pertama, kedua penghentian sementara kegiatan pemprosesan data pribadi, ketiga penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan atau keempat denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” tegas Johnny. 

img_title Salut dan Bangga, Sosok Humanis Kombes Pol Budi Hermanto Selalu di Hati Warga Batu

sanksi tersebut akan diberikan bagi orang yang memproses data pribadi dan melanggar ketentuan yang berlaku.

“Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan undang-undang PDP. Di antaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuan dan tidak mencegah akses data tidak sah,” Imbuh Johnny.

Selanjutnya, adalah sanksi pidana yang diatur pada pasal 67 hingga 73 UU PDP.

“Ketentuan ini berupa yang pertama pidana denda maksimal 4 miliar hingga 6 miliar rupiah. Dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun.” kata Johnny.

Pidana tersebut berlaku bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang. Di antaranya, mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 

Melalui UU PDP, korporasi yang melanggar aturan tersebut diancam denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta dengan pidana tambahan lainnya. Adapun, pasal 69 UU PDP juga turut mengatur pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Halaman Selanjutnya
img_title