Terbatas Zona Larangan, Kantor Satpol PP Jombang Didemo PKL
- Elok Apriyanto/Jombang
Jombang, VIVA – Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Hal ini dikarenakan, ratusan pedagang tersebut tak dapat berjualan, karena ada penetapan zona larangan berjualan yang merugikan para PKL di kota santri.
Berdasarkan data yang dihimpun, penetapan zona itu, telah ditulis dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/42/415.10.1.3/2025 tentang lokasi berjualan PKL di Jombang.
Koordinator Serikat Pedagang Kaki Lima (SPKAL) Jombang, Joko Fatah Rochim menjelaskan, adanya rencana relokasi itu sama sekali tidak terdengar oleh para pedagang.
"Tuntutannya ya kenapa tidak di sosialisasikan, harusnya bukan hanya woro-woro karena pedagang ada yang libur pas tidak jualan jadi tidak tau," kata Fattah, Rabu, 22 Januari 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan pihak satpol PP pun menyarankan agar para pedagang itu berjualan di sepanjang jalan sentra PKL yang ditetapkan pemerintah.
"Ya kita akan jualan di sepanjang jalan sentra PKL, meski ini jumlahnya kurang lebih 200 PKL, kita mau diletakkan di sentra PKL itu sudah 350, overload," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, M Supakun, mengatakan, para PKL itu demo dihalaman gedung kantor Satpol PP protes untuk mencarikan lokasi pengganti.
"Mereka menuntut tetap berjualan, tidak menerima ketentuan SK Bupati bahwa di jalur-jalur zona merah itu dilarang," tuturnya.
Sementara terkait tidak ada sosialisasi pada PKL, Satpol PP Jombang mengaku telah melakukan sosialisasi jauh sebelum relokasi, dengan cara mengadakan ledang keliling bersama dinas Kominfo.
"Sebelum melaksanakan penertiban, kami sudah melaksanakan sosialisasi bersama dinas Kominfo selama 4 hari kita ledang, bukti video juga ada," kata Supakun.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa penataan zona larangan PKL bukan kewenangan dari Satpol PP, melainkan kewenangan dari Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disdagrin).
"Kedepannya terkait penataan, bukan kewenangan satpol PP, tapi ada di Dinas perdagangan dan perindustrian," ujarnya.
Disinggung terkait bila nantinya PKL tetap nekat berjualan di zona larangan, ia pun menyebut bahwa anggota satpol PP tak segan untuk menertibkan para PKL tersebut.
"Ya, kita tertibkan," tuturnya.