Pemerintah Didesak Agar Segera Batasi BBM Subsidi
- Istimewa
Malang – Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mendesak pemerintah pusat segera mengundangkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Saat ini, dibutuhkan landasan hukum agar BBM subsidi semakin tepat sasaran demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Saleh, konsumsi BBM subsidi melonjak pada 2022 karena pemulihan ekonomi usai pandemi COVID-19. Sayangnya masih banyak masyarakat mampu yang lebih memilih membeli BBM subsidi karena harganya lebih murah.
Dia mengungkapkan, ada dua penyalahgunaan BBM subsidi. Pertama adalah penyalahgunaan BBM subsidi ke ranah pidana, dan kasus ini mengalami peningkatan dalam empat bulan terakhir.
"Kedua yang tidak tepat sasaran itu yang banyak dibahas kan kalau data BPS dan Kementerian Keuangan tuh sekian persen itu tidak tepat sasaran artinya orang itu sebutlah tidak butuh subsidi itu mampu beli tetapi karena harganya (lebih murah) segitu ya mereka pilih itu," kata dia diansir dari Viva.co.id.
Guna mencegah pendistribusian tidak tepat sasaran, Saleh menegaskan, diperlukan pendistribusian secara tertutup. Sehingga subsidi energi bisa tepat sasaran, sesuai dengan Undang-Undang Energi. "Subsidi tertutup jadi solusinya, orang yang berhak dapat subsidi dicek diverifikasi kalau boleh dapat QR Code," ujarnya.
Senada dengan Saleh, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu atau kurang mampu. Untuk itu, revisi Perpres 191/2014 harus segera diundangkan agar masyarakat memiliki panduan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi.