Ada Pembatasan, Kendaraan Angkutan Logistik Dilarang Melintas Masuk Tol dan Jalan Arteri Jombang

Ruas jalan raya nasional di Kecamatan Bandarkedungmulyo
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Malang, VIVA – Perayaan natal dan tahun baru (Nataru) 2024, kendaraan angkutan logistik atau barang diberlakukan pembatasan operasional.

Pra MLB, Sejumlah Tokoh NU Berkumpul di Jombang Lakukan Musyawarah hingga Berziarah

Kendaraan ini dilarang masuk jalur tol dan jalan arteri di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasat Lantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari, mengatakan pembatasan operasional angkutan logistik atau barang telah diberlakukan. 

Jelang Nataru, Tim TPID Jombang Pantau Harga Bahan Pangan di Pasar

Lebih lanjut ia mengaku kendaraan barang tersebut dilarang masuk tol dan jalur arteri Jombang untuk memperlancar arus lalu lintas pada libur perayaan nataru 2024.

"Pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar selama libur Natal dan Tahun Baru," kata Rita, Minggu 22 Desember 2024.

Melebihi Batas Kontrak, Pembangunan Proyek Gedung IGD RSUD Ploso Masih Berjalan

Ia mengaku pembatasan operasional angkutan barang ini berdasarkan surat keputusan bersama.

"Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di beberapa ruas jalan tol, seperti Surabaya-Gempol, Surabaya-Sidoarjo, dan Probolinggo-Banyuwangi," ujarnya.

"Sedangkan ruas jalan non-tol di antaranya Pasuruan sampai Malang, Probolinggo hingga Lumajang, Jombang-Mojokerto-Jember, Ngawi, dan Blitar," tuturnya.

Ia menyebut pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan pada 20–22, 24, 26–29 Desember 2024 dan dilanjutkan 1 Januari 2025 pukul 05.00–22.00 WIB.

"Jenis kendaraan barang yang dibatasi operasionalnya yaitu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan," katanya. 

"Pembatasan juga berlaku untuk kendaraan yang mengangkut hasil galian (seperti tanah, pasir, dan batu), hasil tambang, serta bahan bangunan," ujar Rita.

Meski demikian, ia menyebut, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), pengangkut uang, penanganan bencana alam, pengangkut hewan dan pakan ternak, pengangkut pupuk, serta pengangkut barang pokok akan diberlakukan pengecualian atau bebas dari pembatasan operasional tersebut.

"Meski dikecualikan, kendaraan itu tetap diwajibkan untuk melengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut harus ditempel di kaca depan kendaraan bagian kiri," tuturnya.

Rita mengaku pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini diharapkan mampu memperlancar arus lalulintas pada libur nataru.

"Adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas selama libur panjang dapat berjalan lebih tertib dan mengurangi potensi kemacetan serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Jombang dan sekitarnya," kata Rita.