Ada Pembatasan, Kendaraan Angkutan Logistik Dilarang Melintas Masuk Tol dan Jalan Arteri Jombang

Ruas jalan raya nasional di Kecamatan Bandarkedungmulyo
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Malang, VIVA – Perayaan natal dan tahun baru (Nataru) 2024, kendaraan angkutan logistik atau barang diberlakukan pembatasan operasional.

Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pengguna Jalan Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas di Jombang

Kendaraan ini dilarang masuk jalur tol dan jalan arteri di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasat Lantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari, mengatakan pembatasan operasional angkutan logistik atau barang telah diberlakukan. 

Lebaran ke 3 di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular dari SPBU hingga Mengkreng

Lebih lanjut ia mengaku kendaraan barang tersebut dilarang masuk tol dan jalur arteri Jombang untuk memperlancar arus lalu lintas pada libur perayaan nataru 2024.

"Pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar selama libur Natal dan Tahun Baru," kata Rita, Minggu 22 Desember 2024.

Mobil Rombongan Keluarga Pemudik dari Tuban Terbakar di Jombang

Ia mengaku pembatasan operasional angkutan barang ini berdasarkan surat keputusan bersama.

"Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di beberapa ruas jalan tol, seperti Surabaya-Gempol, Surabaya-Sidoarjo, dan Probolinggo-Banyuwangi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title