Jual Miras, Rumah Karaoke Berkedok Kafe di Tembelang Jombang Digrebek Polisi

Anggota Polsek Tembelang saat grebek tempat karaoke
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Tak hanya itu, Fadillah menyebut anggota Polsek Tembelang juga mengamankan Zainal Arifin (47) warga Desa Jombok, Kecamatan Kesamben pada Rabu 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

2 Hari Pencarian, Korban Kedua Longsor di Wonosalam Jombang Ditemukan

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Kantor Polsek Tembelang guna proses lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya, Zainal Arifin dijerat dengan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Wasit Kelas Nasional Pimpin Catur Porseni MTs Kemenag Jombang

Sementara itu, Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan bahwa Polres Jombang, akan terus melakukan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam untuk mencegah peredaran miras di kota santri.

"Ya Insya Allah kita akan lakukan terus patroli, untuk memberantas peredaran miras di Jombang, karena miras berdampak buruk bagi generasi muda kita," katanya.

Hasil Audit Proyek Pamsimas 2022 di Jombang Tak Kunjung Keluar, DPRD Jombang Bakal Panggil Inspektorat