Jual Miras, Rumah Karaoke Berkedok Kafe di Tembelang Jombang Digrebek Polisi
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
Tak hanya itu, Fadillah menyebut anggota Polsek Tembelang juga mengamankan Zainal Arifin (47) warga Desa Jombok, Kecamatan Kesamben pada Rabu 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Kantor Polsek Tembelang guna proses lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, Zainal Arifin dijerat dengan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Sementara itu, Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan bahwa Polres Jombang, akan terus melakukan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam untuk mencegah peredaran miras di kota santri.
"Ya Insya Allah kita akan lakukan terus patroli, untuk memberantas peredaran miras di Jombang, karena miras berdampak buruk bagi generasi muda kita," katanya.