Alami KDRT Parah, Istri di Pasuruan Laporkan Suami WNA ke Polisi
- VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)
Pasuruan, VIVA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) parah mencuat di Kabupaten Pasuruan. Seorang istri bernama Wahyu Novitasari melaporkan suaminya yang seorang Warga Negara Asing (WNA) ke polisi.
Wahyu Novitasari diketahui telah menerima berbagai perlakuan kekerasan fisik dan seksual yang dialaminya selama bertahun-tahun. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, seorang WNA asal Australia.
Novi mengungkapkan bahwa selama hampir dua dekade pernikahan, ia hidup dalam ketakutan akibat perlakuan kasar suaminya. Kekerasan fisik yang dialaminya meliputi pemukulan, penendangan, hingga pencekikan.
Lebih memprihatinkan lagi, Novi juga mengaku menjadi korban kekerasan seksual berulang kali. Tidak hanya dirinya, orang-orang terdekatnya pun diduga menjadi sasaran tindakan keji tersebut.
"Saya sangat trauma dengan apa yang saya alami. Kekerasan fisik dan seksual terjadi berulang kali," ungkap Novi, Rabu 20 November 2024.
Kondisi psikologis Novi saat ini sangat memprihatinkan. Hasil pemeriksaan psikolog menunjukkan bahwa ia mengalami gangguan stres pasca-trauma (PTSD) tingkat berat akibat peristiwa traumatis yang dialaminya.
Menanggapi kasus ini, kuasa hukum Novi, Erwin Indra Prasetya, mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku. Ia juga menyoroti lambatnya proses penyelidikan dan mencurigai adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.
"Kami berharap polisi dapat bertindak tegas dan cepat dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada warga negara asing yang merasa kebal hukum di Indonesia," tegas Erwin.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, memastikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam. Doni menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara objektif dan transparan.
"Kami akan terus berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas. Pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum berlaku," tegas Doni.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan atas maraknya kasus KDRT, terutama yang melibatkan warga negara asing. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.