Alami KDRT Parah, Istri di Pasuruan Laporkan Suami WNA ke Polisi
- VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)
"Kami berharap polisi dapat bertindak tegas dan cepat dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada warga negara asing yang merasa kebal hukum di Indonesia," tegas Erwin.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, memastikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam. Doni menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara objektif dan transparan.
"Kami akan terus berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas. Pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum berlaku," tegas Doni.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan atas maraknya kasus KDRT, terutama yang melibatkan warga negara asing. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.