Dirjen Berlakukan Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

Ilustrasi WNA pemegang ITAP dan ITAS bisa melintasi autogate imigrasi
Sumber :
  • Dok Kantor Imigrasi Malang

“Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di kantor imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital,” ujar Godam.

Berbau Money Politic, Program Ziarah Wali Paslon WALI Masuk 'Radar' Bawaslu

Kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS ini tidak mengurangi aspek keamanan, teknologi face recognition pada autogate memastikan, semua orang yang lewat tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice

"Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia, sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi. Kebijakan visa dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu yang bersamaan,” tutur Godam.

Akui Ada Proyek Tak Rampung Sesuai Kontrak, Dikbud Jombang Berlakukan Denda