Polisi Tangkap Penganiaya Supeltas di Karangploso Malang

Video viral supeltas dianiaya di Malang
Sumber :
  • Tangkapan Layar CCTV

Malang, VIVA – Polisi berhasil menangkap pelaku penganiaya Sukarelawan Pengatur Lalu-Lintas (Supeltas), di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang yang viral di beberapa platform media sosial baru-baru ini.

Fakta Pemuda yang Viral Bawa Senapan Mainan untuk Adik di Kota Malang

Ia tertangkap basah CCTV menganiaya petugas supeltas ini di depan SPBU Kendalsari, Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang pada Minggu (27/10/24) pukul 15.00 WIB.

 

Mobil Plat Nomor Jepang Bikin Warganet Heboh Diamankan Polresta Malang Kota

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan. Pelaku berinisial MRK, warga Desa Ngenep, Karangploso.

“Iya benar, kami sudah menangkap pelaku dan saat ini sedang diproses,” ungkap Dadang.

Viral Di Medsos, 2 Bocil Diduga Anggota Gangster Jombang Dibekuk Polisi

 

Saat itu, korban bernama Wachid Chadafi (41) warga Desa Ngenep Kecamatan Karangploso sedang istirahat untuk minum, usai menyeberangkan kendaraan.

Tiba-tiba, ia didatangi 3 orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Verza. 

Salah satu pelaku kemudian langsung memukul pipi korban sebanyak 3 kali dan menendang korban. Sementara satu pelaku lainnya melontarkan kata-kata kasar kepada korban.

Usai melakukan penganiayaan, ketiga pelaku langsung kabur melarikan diri.

“Korban merupakan tuna rungu dan wicara, saat itu sedang istirahat. Kemudian pelaku datang dan langsung memukul serta menendang,” jelas Dadang.

Aksi penganiayaan ini terekam kamera CCTV SPBU. Video penganiayaan ini pun viral dan menjadi perbincangan warganet di media sosial Instagram dan Facebook.

Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Karangploso. Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian memburu dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa kacamata korban yang pecah dan rekaman CCTV.

“Untuk pelaku lainnya masih kita dalami. Kalau terbukti akan kita proses lebih lanjut,” tutup Dadang.