Pengguna Jalan Wajib Tahu 2 Titik Rawan Laka saat Melintas di Jalan Arteri Jombang

Jalur arteri yang ada di Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Bagi pengguna jalan raya, khususnya jalan arteri yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, para pengguna jalan wajib mengetahui titik rawan kecelakaan.

Kapolres Jombang, Cek Kondisi Lalin yang Mengarah ke Simpang 3 Bangjuri

Data dari Satlantas Polres Jombang, terdapat dua titik rawan laka, yang harus diketahui para pengguna jalan saat melintasi Kabupaten Jombang melalui jalan arteri.

Dua titik rawan laka atau blackspot di jalan arteri Jombang itu berada di wilayah Mojoagung dan Perak.

Cegah Aksi Pencurian, Polres Jombang Lakukan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Nur Arifin melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Iptu Anang Setyanto sejak bulan Januari hingga bulan Maret tahun ini ada beberapa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di titik blackspot.

"Untuk data lakalantas, di jalur nasional (jalan arteri) di Kabupaten Jombang, dimulai dari arah Mojoagung sampai dengan Bandarkedungmulyo, terdapat dua tempat yang bisa dikategorikan sebagai titik rawan laka (blackspot) yakni di Mojoagung dan Perak," kata Anang, Sabtu, 16 Maret 2024.

Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pengguna Jalan Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas di Jombang

Ia menyebut di lokasi jalan arteri itu, kerap terjadi lakalantas yang terjadi selama tiga bulan terakhir ini.

"Di Mojoagung ada peristiwa lakalantas 9. Dan di Perak terdapat 7 laka lantas, dengan korban luka dan meninggal dunia," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title