Realisasikan Jalan Baru Kawasan Industri, Pemkab Jombang Kirim Proposal ke Kementerian PUPR

Ruas jalan Kabuh-Tapen Desa Kauman, Kecamatan Kabuh.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Guna mempercepat realisasi pembangunan ruas jalan baru menuju kawasan industri (KI) di sisi utara Brantas, Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melalui Dinas PUPR mengajukan dokumen persyaratan ke pemerintah pusat.

Di Momen Hatkitnas, Pj Wali Kota Malang : Kita Dukung Indonesia Emas

Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, mengatakan kini seluruh dokumen persyaratan untuk jalan baru kawasan Industri Utara Brantas Jombang sudah dilengkapi bahkan sudah dikirim ke Kementerian PUPR.

"Dokumen itu, nantinya sebagai dasar pengajuan dana Inpres jalan daerah (IJD) dari APBN," kata Bayu, Rabu 28 Februari 2024.

Dukung Pelajaran Bahasa Jawa, Pemkot Batu Luncurkan Buku

Ia pun menegaskan bahwa penyusunan dokumen-dokumen itu sebagai persyaratan pengajuan dana inpres jalan daerah, yang kini sudah selesai.

"Sebagai tindak lanjut, pihak kita sudah mengirimkan berkas tersebut ke Kementerian PUPR. Jadi, secara normatif semua dokumen sudah kita kirim ke pusat, termasuk dokumen lingkungan dan amdal Lalin," ujarnya.

Indonesia Bakal Jadi Tuan Rumah APAC DNS Forum 2024

Ia pun mengatakan dokumen itu sebagai syarat agar pembangunan ruas jalan baru dibiayai APBN bisa terealisasi.

"Sebetulnya sekarang sudah memasuki tahapan desk, karena dokumen yang kita siapkan kemarin sudah di teman-teman pusat," tuturnya.

Bayu menuturkan posisi saat ini, Pemerintah Kabupaten Jombang masih dalam tahap menunggu tindaklanjut dari pemerintah pusat. 

"Tinggal dikaji terkait kebutuhan anggarannya ini berapa yang harus disiapkan," kata Bayu.

Ia pun menjelaskan sebelumnya rencana Pemkab Jombang membuka ruas jalan baru menuju kawasan industri utara Brantas terus dimatangkan.

"Jadi kemarin itu, tahapannya setelah lahan siap, pemkab menyusun masterplan dan DED (Detail Engineering Design) untuk diajukan ke pemerintah pusat," ujarnya.

Hal ini dikarenakan untuk anggaran pembangunan fisik jalan, pemkab mengandalkan gelontoran dana dari APBN. Setelah seluruh dokumen lengkap, selanjutnya dikirim ke pemerintah pusat. 

"Lahan yang siap sepanjang 2 kilometer dengan lebar 30 meter merupakan hibah lahan yang diterima pemkab dari pengembang di kawasan industri," tuturnya.

Nantinya, sambung Bayu selain digunakan untuk kegiatan pelaku industri, ruas jalan yang membentang dari wilayah Kabuh-Kudu dan terhubung ke ruas jalan Kabuh-Tapen itu juga digunakan untuk jalan umum.

"Meski pengerjaan dilakukan pemerintah pusat, ruas jalan itu tetap menjadi aset Pemkab," kata Bayu.