Gelar Operasi Gabungan, Pemkot Malang Tertibkan PKL dan Parkir “Liar” di Kawasan Kayutangan Heritage

Pemkot Malang Gelar Operasi Gabungan di Kawasan Kayutangan.
Sumber :
  • Dok. Humas Pemkot Malang

Malang, VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar operasi gabungan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Kayutangan Heritage, pada Sabtu malam, 24 Februari 2024.

Pekerjaan Proyek Sentra PKL Hampir Rampung, Gerobak PKL Direalisasikan 2025

Penertiban PKL di kawasan Kayutangan Heritage ini sebagai tindak lanjut dari program Ngombe (Ngobrol Mbois Ilakes) dengan Warga Kampoeng Kajoetangan Heritage beberapa waktu lalu.

Dalam pelaksanaan penertiban PKL di kawasan Kayutangan Heritage ini melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disporapar, DPUPRPKP, Diskopindag, Bapenda, serta dari jajaran TNI dan Polri.

Marak PKL Liar di CFD Malang, Satpol Melempem Dishub Pasang Badan

Sosialisasi dan edukasi dalam pemanfaatan ruang publik di trotoar dan seberang jalan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heru Mulyono menyebutkan bahwa sebelumnya sosialisasi sudah dilakukan di Mini Block Office (MBO) Balai Kota Malang, pada Jumat, 23 Februari 2024.

Jukir dan Pedagang Pasar Besar Nyatakan Dukungan ke Abah Anton

"Hari ini juga kita lakukan sosialisasi langsung di lapangan (kawasan. Penertiban ini juga untuk mengembalikan fungsi awal Kayutangan," kata Heru dalam keterangannya saat operasi gabungan.

Heru menyampaikan, dalam pelaksanaan operasi gabungan ini, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis agar tidak menimbulkan dampak atau kejadian yang tidak diharapkan.

"Bila pelaku usaha melakukan aksi, maka kita tetap harus humanis dan jangan terpancing oleh tindakan apapun, sampaikan saja bila ingin menyampaikan sesuatu bisa lewat LAPOR," terangnya.

Selain memberikan sosialisasi kepada PKL, dalam operasi gabungan ini, Pemkot Malang melalui Dishub juga melaksanakan pemantauan terhadap pengaturan parkir di kawasan Kayutangan.

Kepala Dishub Kota Malang, R. Widjaja Saleh Putra menyebutkan, pihaknya memberikan sosialisasi bagi para juru parkir agar memarkirkan kendaraan pengunjung sesuai tempat yang sudah ditentukan, baik roda dua maupun roda empat.

Bagi juru parkir yang diketahui menempatkan kendaraan pengunjung tidak sesuai dengan ketentuan, kata Widjaja, maka diminta untuk membuat surat pernyataan.

"Ada sekitar sepuluh surat pernyataan yang masuk. Jika masih ada pelanggaran, mulai Senin akan kita tindak. Jadi, dua hari ini akan kita sosialisasikan dulu. Kita utamakan memang bagaimana mendorong jukir untuk memberi layanan yang baik, bukan mengejar retribusi," tegasnya.

Sementara itu, ditemui di lokasi yang berbeda, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kembali menegaskan bahwa berdasarkan Perda tidak diperbolehkan adanya PKL di kawasan Kayutangan.

"Kami sudah lakukan koordinasi, termasuk dengan Pokdarwis Kayutangan hingga Forkopimda. Kami akan berikan edukasi dulu kepada PKL. Kami akan berikan pemahaman pada mereka bahwa memang tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang Kayutangan. Ini akan bertahap, edukasi dulu dan akan ada tindak lanjut kemudian," ucapnya.

Wahyu mengatakan pihaknya akan mendata para PKL yang ada di kawasan Kayutangan untuk selanjutnya Pemkot Malang akan mengupayakan solusi terbaik.

"Tentu akan tetap kita pikirkan (relokasi). Kita akan cari lokasi yang cukup baik dan strategis bagi mereka. Memang hal ini tidak mudah, tapi usaha kita untuk mencari itu dimulai saat ini," terangnya.

Tak hanya PKL, Wahyu menyebutkan, sosialisasi ini juga akan diberikan kepada para pemilik usaha, terutama kafe yang menyediakan kursi dan meja hingga trotoar.

"Hal ini kami lakukan karena adanya masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak. Beberapa hal juga menjadi keluhan masyarakat termasuk parkir, PKL, lalu lintas, kebersihan, kebisingan. Selain itu kita sudah ada aturannya," tutupnya.