Babat Perumahan Bodong, DPKP Kota Batu Bentuk Tim Monitoring Pembangunan Gedung
- VIVA Malang/Galih Rakasiwi
Dengan adanya Tim Monitoring Pembangunan Gedung tersebut, kata Bangun, perumahan di Kota Batu yang tidak memiliki izin sama sekali akan diberikan waktu agar melengkapi kekurangan perizinan.
Namun, jika dari waktu yang telah diberikan tak mampu melengkapi izin, maka Satpol PP akan menegakkan Perda atau aturan terkait PBD itu dengan menyegel atau menghentikan pembangunan perumahan tersebut.
"Penerapan aturan terkait PBG ini jangan dipahami kalau pemerintah mempersulit investasi. Tapi harapan kami investor atau pengembang wajib menyelesaikan segala perizinan untuk kemudian melakukan pembangunan. Sehingga lebih meminimalkan pelanggaran," tuturnya.
Bangun menegaskan bila pengembang mengutamakan pembangunan terlebih dahulu, ditakutkan bangunan akan berbeda dengan site plan. Selain itu, kelengkapan ijin juga untuk memberi kepastian konsumen terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
"Jangan sampai PSU belum diserahkan ke Pemkot Batu. Karena jika PSU belum diberikan konsumen tidak memiliki kepastian terkait penyediaan makam, pembuangan saluran atau drainase seperti apa hingga akses jalan apakah sesuai atau tidak," katanya.
Bahkan, dikatakan Bangun, pengembang tidak diperbolehkan memasarkan, mempromosikan atau iklan sebelum perumahan tersebut memiliki ijin lengkap. "Karena hal tersebut juga melanggar peraturan," tegasnya.