Babat Perumahan Bodong, DPKP Kota Batu Bentuk Tim Monitoring Pembangunan Gedung

Kepala DPKP Kota Batu, Bangun Yulianto.
Sumber :
  • VIVA Malang/Galih Rakasiwi

Dengan adanya Tim Monitoring Pembangunan Gedung tersebut, kata Bangun, perumahan di Kota Batu yang tidak memiliki izin sama sekali akan diberikan waktu agar melengkapi kekurangan perizinan.

Pos Indonesia dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Kerjasama Pelayanan Pengiriman Paspor

Namun, jika dari waktu yang telah diberikan tak mampu melengkapi izin, maka Satpol PP akan menegakkan Perda atau aturan terkait PBD itu dengan menyegel atau menghentikan pembangunan perumahan tersebut.

"Penerapan aturan terkait PBG ini jangan dipahami kalau pemerintah mempersulit investasi. Tapi harapan kami investor atau pengembang wajib menyelesaikan segala perizinan untuk kemudian melakukan pembangunan. Sehingga lebih meminimalkan pelanggaran," tuturnya.

KPU Kota Batu Lantik 15 PPK untuk Pilkada 2024

Bangun menegaskan bila pengembang mengutamakan pembangunan terlebih dahulu, ditakutkan bangunan akan berbeda dengan site plan. Selain itu, kelengkapan ijin juga untuk memberi kepastian konsumen terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

"Jangan sampai PSU belum diserahkan ke Pemkot Batu. Karena jika PSU belum diberikan konsumen tidak memiliki kepastian terkait penyediaan makam, pembuangan saluran atau drainase seperti apa hingga akses jalan apakah sesuai atau tidak," katanya.

Begini Penerapan KRIS di RSUD Jombang Pasca Pemerintah Hapus Kelas Layanan BPJS

Bahkan, dikatakan Bangun, pengembang tidak diperbolehkan memasarkan, mempromosikan atau iklan sebelum perumahan tersebut memiliki ijin lengkap. "Karena hal tersebut juga melanggar peraturan," tegasnya.