Ramai-Ramai Tokoh Agama Kecam Baliho Ajakan Pesta Miras di Kota Malang

Reklame Pesta Miras Diturunkan Satpol PP Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang Isroqunnajah meminta Wali Kota Malang, Sutiaji untuk menindak tegas tempat hiburan malam yang memasang baliho ajakan minum-minuman keras di wilayahnya. Bahkan, dia menyarankan tempat hiburan itu untuk ditutup.

DPRD Dorong ASN Kota Malang Belanja di Pasar Rakyat Demi Menggeliatkan Perekonomian

"Perlu dilihat itu, jika tak berizin ya harus ditutup. Saya setuju ditutup. Sudah merugikan masyarakat dan negara. Apalagi informasinya reklame itu juga tak berizin, berarti kan tidak bayar pajak juga," kata pria yang akrab disapa Gus Is itu, Jumat, 26 Agustus 2022. 

Di Kota Malang sedang heboh baliho berisikan ajakan untuk pesta minuman keras (miras) bagi para wanita. Baliho besar ini sebelumnya terpampang jelas di sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang sisi timur. 

DPRD Kota Malang - Pemkot Malang Sepakati Ranperda 2025

Lalu Satpol PP Kota Malang menurunkan Baliho itu pada Rabu, 24 Agustus 2022 kemarin. Alasan penurunan karena reklame tak mengantongi izin dan pajak. Diketahui reklame itu milik sebuah tempat hiburan malam di daerah jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang.

Dalam baliho reklame itu tertulis jelas. 'Women Day, Private Party'. 'Khusus wanita dewasa 18+'. Juga tertulis ajakan memerangi narkoba 'Say No to Drugs' namun ada ajakan pesta miras 'Say Yes to Alcohol'. Lalu ada tulisan 'HTM Rp100 ribu, Free 1 Bintang Cristal dan 1 Milkshake'. 

Debat Publik Terakhir, Gus Salman Akui Toleransi Umat Beragama Baik Era Mundjidah-Sumrambah

"Saya sangat menyayangkan secara vulgar mereka memasang baliho itu lalu mengajak para perempuan dewasa. Saya kira ini mencederai siapapun kita disini. Apalagi Kota Malang ini tengah mempromosikan wisata halal. Saya kira itu mereka yang memasang reklame menolak program pak wali," ujar Gus Is.

Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Malang, DR Abdul Haris menyebut, reklame tersebut melanggar aturan dan etika. Sehingga, perlu ada ketegasan dari pihak terkait. 

Halaman Selanjutnya
img_title