Tarif PBB di Jombang Naik Drastis, Bapenda Akui Ada Kesalahan Appraisal
- Elok Apriyanto / Jombang
Hartono mengaku bila kenaikan besaran tarif PBB yang hari ini dikeluhkan hampir sebagian masyarakat di Jombang, bukanlah kebijakan dari pemerintah pusat, namun itu kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Jombang.
"Jadi kenaikan (tarif PBB) itu tidak ada unsur (dari) pusat (Pemerintah), tiap kabupaten beda (besaran tarif PBB), tetapi undang-undangnya sama, undang-undang nomor 1 tahun 2022," ujar Hartono.
Ia pun kembali menegaskan bila ada besaran tarif PBB yang naik drastis hingga 300 sampai 500 persen, itu adalah murni adanya kesalahan dari appraisal.
"Yang terjadi kenaikan tajam (tarif PBB), berarti itu ada kesalahan terkait dengan NJOP nya, jadi namanya kesalahan seperti yang tadi saya sampaikan, bisa salah ketik, bisa salah hitung, bisa salah penempatan, dan atas kesalahan itu kami masih menerima, untuk dilakukan verifikasi ulang. Jadi naiknya itu bukan karena apa, kalau naik tajam, itu jelas ada kesalahan ya," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jombang, Sunardi membenarkan ada beberapa kesalahan yang nantinya bisa diselesaikan dengan cara lapor ke Desa atau bisa langsung ke Bapenda.
"Jadi tadi kita sudah dijelaskan sangat panjang dengan Bapenda, pada dasarnya kita menanggapi keluhan masyarakat yang naik tajam, dan dari laporan Bapenda itu memang ada titik-titik kesalahan yang mungkin bisa diselesaikan dengan cara, lapor ke Desa, juga bisa langsung ke Bapenda, tapi harus disertai Desa karena yang lebih pas, karena tau akar permasalahannya," ujar Sunardi.