Reklame Pesta Miras Diturunkan Satpol PP Kota Malang

Reklame Pesta Miras Diturunkan Satpol PP Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bergerak cepat menurunkan reklame di kawasan Stadion Gajayana, Kota Malang.

Viral Petugas Sampah Jadi Korban Tabrak Lari di Dinoyo Kota Malang

Sebab, dalam iklan yang terpampang, mengandung ajakan untuk minum minuman keras (miras). Dalam reklame tersebut, tertulis 'Women Day Private' atau pesta pribadi di hari perempuan dengan berbagai penawaran.

Seperti pesta miras yang diperuntukan untuk perempuan diatas 18 tahun secara gratis. Namun, untuk para pria yang ingin datang ke pesta pribadi tersebut bisa membayarkan Rp100 ribu dengan nantinya bisa mendapatkan satu bintang Cristal dan satu milkshake secara gratis.

Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid Viral di Pujon, Kabupaten Malang

Yang bikin geram, dalam reklame itu tertera tulisan besar ajakan untuk tidak memakai narkoba tapi boleh meminum alkohol, "Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol".

Terlihat dalam reklame seorang perempuan yang tengah memegang gelas di tangan kirinya sembari berpose layaknya orang sedang berdansa.

Diskopindag Klaim Tidak ada Gejolak Atas Kenaikan HET Beras Bulog di Kota Malang

Diketahui, reklame tersebut milik salah satu lokasi tempat hiburan yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang.

Adanya reklame tersebut membuat masyarakat Kota Malang resah. Akhirnya, Satpol PP Kota Malang mengambil tindakan tegas dan menurunkan reklame tersebut pada Rabu, 24 Agustus 2022.Ditambah lagi, reklame tersebut tak mengantongi izin dan pajak.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengaku bahwa pencopotan reklame tersebut berawal dari aduan atau informasi masyarakat yang menilai reklame tersebut tak layak terpampang.

Akhirnya, Satpol PP Kota Malang melakukan koordinasi dengan pihak perizinan (Disnaker-PMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang untuk memastikan apakah reklame tersebut telah mendapat izin.

"Kami menindak sesuatu harus ada dasar hukumnya. Setelah kami dapat jawaban dari perizinan dan Bapenda bahwa itu tak ada izin dan pajak, teman-teman langsung bergerak mencopot reklame itu," ujar Rahmat, Jumat, 26 Agustus 2022.

Menurut Rahmat, selain reklame yang tak berizin dan tak membayar pajak, ada pun aturan kriteria reklame yang layak dipasang, sehingga mendapatkan izin.

Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame diatur bagaimana standar pemasangan. Seperti pada Pasal 23, reklame harus memenuhi standar etik, estetis, fiskal, administrasi dan keselamatan.

"Seperti yang dimaksud pada huruf A, etik yaitu isinya tidak mempertentangkan unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Menjaga norma kesopanan yang artinya tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujar dia.

Akan tetapi, kapan reklame tersebut mulai dipasang, Rahmat tak mengetahuinya. Yang jelas, ia menerima aduan dari masyarakat, kemudian mengkonfirmasi dan langsung menindaknya.

"Kalau kapan dipasang, saya kurang tahu. Intinya itu tak ada izin dan pajak, kemudian tempat terlarang, terus ada yang profokatif dan Sara. Itu memang langsung kita copot," kata dia.