Warga Jombang Keluhkan Tagihan PBB yang Naik Drastis Di Luar Nalar
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Naiknya besaran tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dipungut Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dianggap warga setempat merupakan kejadian di luar nalar.
Pasalnya, warga yang biasanya membayar tagihan PBB sebesar Rp300,000, kini naik drastis hingga angka Rp3.600.000, hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Seperti yang dialami oleh Agus Supriadi (62 tahun) warga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, tagihan PBB yang biasa dibayar hanya ratusan ribu, mendadak naik hingga 10 kali lipat.
"Pada 2024, ini saya kaget saat mengecek tagihan SPTT PBB, di laman bapenda.jombangkab.go.id sebesar Rp3,6 juta. Padahal pada 2023, jumlah tagihan SPPT saya masih Rp300 ribu," kata Agus, Rabu 24 Januari 2024.
Ia mengatakan kenaikan itu ia anggap tak wajar, lantaran tanah seluas 1.320 meter persegi dan bangunan 70 meter persegi di Jalan Airlangga, RT 03 RW 02. Pada 2023, SPPT pajaknya senilai Rp391 ribu dengan rincian NJOP per meter persegi mencapai Rp464 per meter.
"Ya, pada 2023 tagihan pajak Rp391 ribu dan tahun ini naik jadi Rp3,6 juta," ujarnya.
Naiknya besaran PBB ini, dianggap bahwa pemerintah dengan sengaja memeras rakyatnya dengan menaikkan pajak yang angkanya diluar nalar.
"Kami merasa pemerintah justru memeras warganya melalui kenaikan pajak. Saat ini ekonomi masyarakat belum sepenuhnya stabil akibat dampak pandemi COVID-19. Di tambah pengaruh inflasi yang terus naik. Ekonomi belum pulih, daya beli masih rendah, kerjaan sulit, seharusnya itu dulu diperhatikan baru menaikan PBB," tutur Agus.
Atas adanya besaran tagihan PBB tersebut, Agus berencana akan mengajukan keberatan ke Bapenda atas kenaikan PBB yang dinilai di luar nalar.
"Saya akan mengajukan keberatan yang sifatnya bukan keringanan, tapi kenaikan pajak yang paling tinggi hingga 100 persen," kata Agus
Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang, Hartono mengatakan, bagi warga yang merasa keberatan dengan naiknya PBB, dipersilahkan untuk mengajukan verifikasi ulang ke Bapenda.
"Jadi kalau keberatan bisa diajukan untuk di verifikasi ulang. Nanti kita tindaklanjuti ke lapangan," ujarnya.
Hartono mengaku, pengajuan verifikasi ulang dapat dilakukan masing-masing wajib pajak atau direkap melalui desa masing-masing.
"Tadi saya sampaikan ke desa, di rekap dewasa tidak apa apa. Misalnya di himpun satu-satu kemudian sekalian diajukan verifikasi ulang ke kita," tutur Hartono.
Hartono merinci, tahap pengajuan keberatan ke Bapenda dibuka hingga Mei. Menyusul, pembayaran SPTT terakhir sampai Juni 2024.
"Kemudian kita hitung ulang bersama sama dengan desa dan wajib pajak," katanya.
Dan terkait mengenai kenaikan signifikan NJOP di Jalan Airlangga Kelurahan Jelakombo, Hartono tidak bisa memastikan. Menurutnya, kenaikan NJOP dilakukan setelah menyesuaikan harga pasar.
"Jadi kalau di tanya NJOP masing-masing wilayah saya tidak hafal. Namun yang jelas appraisal dilakukan pada 2022 lalu," ujar Hartono.