7 Pasangan Mesum Digrebek Warga Jombang, Polisi Tetapkan 2 Orang jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Pasca penggrebekan oleh warga dan pemerintah Desa di rumah kontrakan di Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Polres Jombang menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Polisi di Jombang Dalami Laporan IRT yang Dipoligami Suaminya dengan Kades

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan dari penggerebekan yang dilakukan warga dan Polsek Sumobito. Polisi telah diamankan 7 orang pasangan bukan suami istri.

"Kemarin dari penggerebekan oleh warga didampingi Polsek Sumobito, ada 7 pasangan, laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri," kata Sukaca, Selasa, 16 Januari 2024. 

Jelang Pemungutan Suara, Ratusan Polisi Mulai Disebar ke TPS

Dari 7 pasangan laki-laki dan perempuan itu, terdapat 5 pasangan yang usianya dewasa dan ada 2 pasang laki-laki dan perempuan, dimana perempuan dari pasangan tersebut masih di bawah umur. Untuk 5 pasangan berusia dewasa, pasangan tersebut dilimpahkan ke Satpol PP Jombang.

"Lima pasang, adalah pasangan dewasa, sementara dua pasang, perempuannya masih dibawah umur. Karena yang lima pasang itu, sudah dewasa, jadi ranahnya bukan pada kami, dan kami limpahkan, kepada Satpol PP," ujar Sukaca. 

Momen Masa Tenang pada Pilkada Jombang, Mundjidah Ziarah ke Makam Wahab Hasbullah

Sedangkan untuk dua pasang di bawah umur, dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dua orang ini kini bahkan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara dua pasang yang perempuannya masih dibawah umur, kami lakukan proses penyidikan langsung. Jadi yang bersangkutan pelakunya sudah kami lakukan penahanan dan langsung kami tetapkan tersangka. Dua tersangka ini dikarenakan pasangan perempuannya masih dibawah umur," tutur Sukaca.

Halaman Selanjutnya
img_title