Diduga Belum Kantongi Izin Perumahan di Kota Batu Terancam Ditutup

Perumahan Athena Hills di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

"Misal di sertifikat nanti ada sepadan lalu tidak di lapangan tidak digunakan peruntukannya tentu kita tidak akan ACC dan tak berani mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ujarnya.

Idola Baru Wisata Agro di Kota Batu Bernama Durian Fantasy alias Dufan

DPKP saat ini tengah menggodok data yang telah diperoleh dari lapangan, pihaknya pun memberikan waktu satu Minggu supaya pengembang mendatangi DPKP untuk melakukan koordinasi.

"Maksudnya koordinasi terkait data-data yang dimiliki oleh pengembang, nanti kita lihat datanya kalau benar akan diarahkan ke proses perizinan. Kalau tidak ada atau menyalahi aturan tentu ada ranah-ranah lain, entah itu sanksi maupun pasal-pasal yang dilanggar oleh mereka," ujarnya.

Pedagang dan KSM Gelar Kerja Bakti Demi Pasar Induk Among Tani Bersih dan Nyaman

Jika nanti izinnya tidak dilakukan seperti aturan yang berlaku, DPKP tentu akan melayangkan surat kepada Satpol PP Kota Batu.

"Intinya kita akan melakukan pembinaan dulu, kalau manut monggo kalau tidak ya pasti kita bersurat secara resmi ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban atau penindakan," tuturnya.

Pemkot Batu Canangkan 2025 sebagai Tahun Peningkatan Kualitas SDM

Sementara itu, Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Baswara menjelaskan ketika didatangi, pengembang secara keseluruhan tidak bisa menunjukkan izin-izin yang mereka miliki. 

"Pengembang Athena Hills bisa dikatakan melanggar. Secara prinsip harusnya pengembang atau investor wajib memenuhi segala perizinan, jangan melakukan aktivitas atau malah menjual terlebih dahulu bila izin belum lengkap," kata Tauchid. 

Halaman Selanjutnya
img_title