Ke Kota Batu Tidak Dapat Karcis, Pengendara Tak Perlu Bayar Parkir, Jukir Nakal Bisa Dilaporkan
- Viva Malang/Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Pemkot Batu mulai pasang plang bertulis 'Ojo Lali Lur! Njaluk Karcis Parkir' di beberapa titik keramian. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan dan memberantas juru parkir (Jukir) liar atau nakal.
Diketahui, pendapatan retribusi dari parkir ini pada 2022 lalu hanya bisa menuntaskan realisasi Rp1 miliar saja dari target Rp10 miliar. Sementara pada 2023, Dishub Kota Batu baru merealisasikan Rp850 juta dari target Rp9,4 miliar.
Hal itu dilakukan karena selama ini retribusi parkir tepi jalan tak pernah mencapai target tahunan, diduga adanya kebocoran akibat jukir nakal yang tak memberi karcis.
Dalam plang juga ada tulisan bila jukir tidak memberi karcis pengendara bisa melaporkan lewat medsos Dishub atau Pemkot Batu serta hotline 085150630523.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Agoes Machmoedi menjelaskan aturan parkir dengan karcis harus ditegakkan. Aturan ini agar wisatawan merasa nyaman.
"Dengan begitu bisa mendukung perolehan Selain pendapatan daerah sehingga bisa meningkat tanpa ada kebocoran. Jadi tolong bagi masyarakat jika ada juru parkir yang tidak memberikan karcis parkir, jangan dibayar. Kalau jukir marah, jangan takut, lapor ke kami," katanya, Jumat 29 Desember 2023.
Cara pelaporan, masyarakat atau pengendara dapat memfoto dan video jukir bermasalah tersebut, paling tidak bisa mencatat nomor induk di rompi jukir. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perparkiran di Kota Batu.