Musim Liburan, Jam Bermain di Playground Alun-alun Jombang Dibatasi

Playground yang ada di alun-alun Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Memasuki libur sekolah, masyarakat yang ingin meningmati wahana rekreasi gratis di playground Alun-alun Jombang, Jawa Timur kini tidak bisa berlama-lama. Hal ini menyusul adanya pembatasan jam bermain di playground milik pemerintah Kabupaten tersebut.

Anarav Label Ekspansi ke Malang Bawa Koleksi Eklusif Untuk Paket Wedding

Pembatasan ini dilakukan usai adanya sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar alun-alun, padahal ada Perda yang mengatur soal larangan tersebut.

Kabid Pengolahan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang Amin Kurniawan menjelaskan bahwa sudah beberapa hari ini jam berkunjung alun-alun khususnya di wahana playground dibatasi. 

BINUS Malang Bikin School of Design untuk Generasi Kreatif

Ia menyebut jam berkunjung Alun-alun untuk pagi tidak ada perubahan. Akan tetapi, sore hari dilakukan pembatasan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan playground tersebut.

"Sebelumnya jam buka alun-alun pagi jam 07.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sedangkan sore mulai jam 15.00-21.00 WIB. Hari Senin sampai Jumat menjadi 15.00-18.00 WIB sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu 15.00-20.00 WIB," kata Amin, Kamis, 28 Desember 2023.

Pemotor Tewas Usai Sruduk Truk di Bahu Jalan Ploso Jombang

Ia menegaskan bahwa pembatasan ini dilakukan dari hasil evaluasi penertiban PKL. Karena banyak PKL yang berjualan di sekitar alun-alun.

"Ini juga keputusan hasil rapat bersama dengan pimpinan. Jadi lampu khusus playground dimatikan dan ditutup," ujarnya.

Selain itu, ia mengaku bahwa pihaknya juga, menyiagakan petugas dari DLH dan Satpol PP untuk melakukan penjagaan di sekitar alun-alun untuk menghalau PKL tidak berjualan.

"Kami standbay petugas dari DLH dan Satpol PP dari jam pagi sampai malam," tuturnya.

Meskipun sudah dilakukan pembatasan jam berkunjung alun-alun. Amin mengaku, masih banyak PKL yang nekat berjualan di sekitar alun-alun. Sehingga terpaksa sejumlah rombong diamankan di kantor DLH.

"Sampai hari ini ada lima romobong yang diamankan. Tapi sebagain sudah diambil," kata Amin.

Rombong tersebut hanya diamankan sementara waktu, dan bagi pedagang bisa melakukan pengambilan rombongnya.

Untuk pengambilan rombong sendiri, pemilik harus membuat surat pernyataan yang diketahui pemerintah desa sesuai domisili. 

"Kalau tidak ada surat pernyataan rombong tidak bisa diambil," ujarnya.

Disinggung soal sampai kapan pembatasan jam bermain tersebut akan dilakukan, Amin mengaku masih menunggu hasil evaluasi kedepannya.

"Kalau sudah benar-benar steril jam berkunjung Alun-alun akan dibuka seperti biasanya," tuturnya.