Soal Status Tanah Masjid Al-Ikhlas Kesemi Pasuruan, Ini Tanggapan PT Jasamarga Pandaan Tol

Tim JPT berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Pasuruan
Sumber :
  • Ist/ PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT)

Pasuruan, VIVAPT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan menjelaskan terkait kabar anggap jalan Tol Gempol-Pandaan menyerobot tanah Masjid Al-Ikhlas Warga Kesemi, Beji, Kabupaten Pasuruan

Konsolidasi Makin Intens, PKB Yakin Menangkan Pilgub Jatim 2024

Dalam surat elektronik yang kami terima. PT JPT selaku pengelola Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan menjelaskan duduk persoalannya.

Dimulai, pada bulan Februari 2023 pihak pengelola masjid telah menghubungi JPT terkait masalah tersebut dan telah ditindaklanjuti dengan dilakukan beberapa kali pertemuan antara pihak-pihak terkait dan pengelola masjid. Dari pertemuan tersebut diputuskan untuk melakukan pengukuran ulang luasan tanah Masjid Al-Ikhlas.

KAI Daop 8 Surabaya dan Komunitas Railfans Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gempol-Pandaan yang berwenang dalam pembebasan lahan ruas Gempol-Pandaan telah menyampaikan prosedur yang harus dipenuhi pihak pengelola masjid tanah wakaf sebagai syarat untuk mengetahui batas-batas tanah wakaf. 

Namun hingga kini, pihak pengelola masjid belum bisa memenuhi prosedur yang telah disampaikan sebelumnya.

Imigrasi Kelas I TPI Malang Awasi Orang Asing di Perusahaan Kabupaten Pasuruan

"Upaya yang sedang dilaksanakan saat ini, Tim JPT telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan yang merupakan pimpinan ulama Masjid tanah wakaf. Dan menghubungi pihak-pihak terkait lainnya yang akan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut" kata Direktur Utama PT JPT, Netty Renova dalam keterangannya. 

Sebelumnya, spanduk aspirasi yang sempat dipasang oleh pihak pengelola masjid pada bagian masjid, sejak Sabtu, 1 Desember 2023 malam telah diturunkan.

Halaman Selanjutnya
img_title