DPRD Kota Malang Tekankan Semua Pihak Patuhi Prosedur dan Perizinan yang Berlaku
- Viva Malang
Malang, VIVA – DPRD Kota Malang menekankan semua pihak baik itu swasta maupun pemerintah untuk mematuhi prosedur dan perizinan yang berlaku.
Salah satunya dalam pembangunan Water Treatment Plant (WTP) atau SPAM Bango oleh Perum Jasa Tirta I yang berada di Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Rahman Nurmala mengatakan siapapun wajib mematuhi prosedur yang berlaku, khususunya dari segi perizinan.
"Seperti pembangunan SPAM Bango, jangan sampai badan usaha mengambil kesempatan saat mengerjakan proyek-proyek milik Pemkot Malang meski ada pihak ketiga yang mengerjakan proyek," katanya, Kamis 30 November 2023.
Idealnya seluruh perizinan dan prosedur harus dilengkapi terlebih dahulu tanpa pandang bulu siapapun itu. Terkait SPAM bango, pihaknya segera berkoordinasi dengan dinas terkait termasuk Dinas Perizinan yang menjadi partner kerja dari Komisi A DPRD Kota Malang.
"Pihak BUMN Perum Jasa Tirta I jangan menganggap sederhana persoalan perizinan. Sebenarnya saya juga sudah berbicara dengan dinas terkait, mempertanyakan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi," ujarnya.
Politisi Partai Golkar kembali mengingatkan, siapapun baik itu pengusaha, swasta maupun instansi negara harus patuh terhadap aturan hukum supaya tidak menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kota Malang.
"Walaupun bekerja sama dengan BUMN proses maupun prosedur tetap harus dilalui. Apakah kategori pembangunan tersebut beresiko rendah atau tinggi, supaya komitmen-komitmen terhadap masyarakat dan lingkungan dapat terpenuhi," tuturnya.
Sebagai anggota DPRD Komisi A yang membidangi masalah pemerintahan, Nurmala mengkhawatirkan ada perlakukan khusus terhadap proyek tersebut
“Jika ada perlakuan khusus, biar dibuka saja kepada masyarakat, perlakuan khusus seperti apa yang didapatkan dalam pelaksanaan proyek tersebut," ujarnya.
Dirinya memandang proyek harus berhenti terlebih dahulu sampai aturan hukum dan prosedur sudah dilalui semua. Meski memang, proyek WTP sangat dibutuhkan oleh banyak orang.
"Namun tidak berarti harus melanggar hukum dan menabrak aturan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya SPAM Bango ditengarai belum mengantongi izin lingkungan dan izin lainnya seperti Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Potensi dugaan pelanggaran hukum terhadap pelaksanaan proyek yang dipaksakan untuk dikerjakan pada tahun 2023 ini cukup tinggi. Sedikitnya, ada dua aturan hukum yang dicatat dan diduga dilanggar
Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lingkungan yang telah dirubah dalam Perppu Cipta Kerja dan juga dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri PUPR tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air menjadi pelanggaran awal yang bisa dicermati.
Selain itu dalam proses Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Malang, Perumda Tugu Tirta dan BUMN Perum Jasa Tirta I masih belum banyak yang mengetahui dan terkesan tertutup.