Menteri Hadi Berikan 1.144 Sertifikat Tanah ke Warga Malang

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto pulang kampung ke Malang. Dia datang untuk menyerahkan 1.144 sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Malang pada Jumat, 24 November 2023.

Bawaslu Kabupaten Malang Intensifkan Pengawasan di Masa Tenang

Dia menyerahkan Sertifikat tanah wakaf, redistribusi tanah, dan sertipikat kurator. Penyerahan simbolis dilakukan setelah salat Jumat di Masjid Baitul Muttaqin, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

Mantan Panglima TNI itu mengatakan, bahwa sebanyak 1.144 sertifikat tanah ini telah lama ditunggu oleh masyarakat di Kabupaten Malang. Dia menyebut, program pemberian sertifikat bagian dari reformasi agraria di era kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo. 

Pemerintah Kota Batu Raih Anugerah Revolusi Mental 2024

"Dari mana tanahnya, itu adalah tanah dari eks perkebunan, tanah negara bebas, dan tanah program land reform. Saya ingin menyampaikan kepada calon penerima yang saya inginkan bahwa sertifikat ini dijaga baik-baik. Tentunya sudah menunggu lama sekali. Pemerintah memberikan aset yaitu berupa sertifikat dari program reforma agraria," kata Hadi. 

Di Malang Hadi juga menyerahkan 10 sertipikat tanah wakaf untuk masjid, mushola, PAUD serta yayasan di Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang di Kabupaten Malang. 

Bawaslu Kota Batu Tangani Dugaan Pelanggaran Administrasi hingga Pidana

Kemudian Hadi menyerahkan 10 sertifikat redistribusi tanah yang berasal dari eks HGU Perkebunan Tlogorejo, eks HGU Perkebunan Gunungsari dan eks HGU Perkebunan Sumbermanjing di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Tanah negara bebas di Kecamatan Singosari, serta Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kecamatan Dau. Redistribusi tanah yang diserahkan dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian dan permukiman. 

"Diberikan harus memiliki manfaat yang luas untuk meningkatkan perekonomian. Bisa tanah itu untuk meningkatkan perekonomian atau untuk berusaha. Yaitu dengan menggunakan sertifikat untuk menambah modal usaha. Namun benar-benar harus dikalkulasi dengan baik. Usaha-usaha yang produktif tidak konstruktif. Mereka menunggu puluhan tahun, sehingga terealisasi sertifikat redistribusi tanah," ujar Hadi. 

Halaman Selanjutnya
img_title