Buruh PT S3 Malang Demo Bawa Sejumlah Tuntutan Untuk Perusahaan

Demo buruh di depan perusahaan PT S3.
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Puluhan buruh berunjuk rasa di depan perusahaan PT S3 (Surya Sentra Sarana) Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, Kamis, 23 November 2023. Mereka tergabung dalam SPBI (Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia). 

Ketatnya Persaingan Pebalap Sepeda Gunung Dalam Ajang New L’SIMA Bike Park

Demonstrasi ini diawali dengan mogok kerja mulai sejak Senin, 20 November 2023 kemarin dan akan dilakukan hingga Sabtu, 25 November 2023 besok. Ada 3 tuntutan utama yang dibawa oleh para buruh. 

Koordinator aksi sekaligus Ketua SPBI, Andi Irfan mengatakan, poin pertama yang dituntut ke perusahaan ialah membayar upah puluhan buruh di PT S3 Singosari yang dibayar tidak sesuai UMK.

Lagi, Kecelakaan di Tol Malang-Pandaan Renggut Korban Jiwa

Katanya sudah lima tahun terakhir, puluhan buruh di PT S3 itu dibayar di bawah UMK. Menurutnya jika sesuai UMK puluhan buruh atau pekerja itu dibayar Rp 132 ribu per hari. Namun berdasarkan temuannya, puluhan buruh itu masih dibayar Rp70 ribu hingga Rp100 ribu sehari.

“Kami ingin perusahaan membayar kekurangan upah, tempo hari kita tuntut bahwa upah harus dibayar sesuai undang-undang. Kita menuntut itu dibayar,” kata Andi Irfan. 

Urus Pajak Kendaraan di Samsat Talangagung Malang Kini Hanya 10 Menit

Kedua, selama ini perusahaan PT S3 dinilai semana-mena menerapkan aturan pensiun bagi para buruh. Perusahaan menetapkan umur pensiun tanpa melibatkan kesepakatan dengan buruh. 

“Harusnya melibatkan pekerja. Tidak bisa perusahaan menetapkan semena-mena tanpa melihat kesepakatan pekerja. Akhirnya ada satu korban PHK atas dasar pensiun. Padahal kami dan perusahaan belum ada sepakat. Umur pensiunnya berapa,” ujar Andi Irfan. 

Tuntutan ketiga perusahaan diduga melakukan tindakan kriminalisasi terhadap dua buruh atau pekerja di PT S3. Disisi lain beberapa waktu lalu, perusahaan diajak untuk berunding untuk menyelesaikan pembayaran upah sesuai UMK. Namun yang terjadi malah muncul laporan polisi yang menduga bahwa dua buruh menjadi terduga pelaku penganiayaan Kabag Personalia PT S3.

“Ini kriminalisasi karena tidak memenuhi unsur yang dituduhkan. Perusahaan playing victim,” tutur Andi Irfan. 

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo juga hadir di tengah unjuk rasa buruh PT S3 di Singosari. Katanya dia hadir untuk memediasi antara buruh dan perusahaan PT S3.

"Seharusnya bisa diselesaikan secara elegan di bipartit. Sehingga tidak terjadi gejolak seperti ini. Mereka meminta ini dimediasi. Dan kami sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Malang mencoba untuk memediasi saat ini. Kami hanya bisa berharap bisa musyawarah untuk menemukan solusi masalah bipartit ini,” kata Yoyok.