Mudahkan Informasi Pertanahan, Adiarta Raih TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai dan Kadisperpusip Kota Batu
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Capaian luar biasa kembali ditorehkan oleh Pemkot Batu melalui inovasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Batu. Alih Media Arsip Tanah (Inovasi Adiarta) mampu masuk jajaran TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Kompetisi KIPP 2023 Kemenpan RB.

Sektor Pendidikan Pondasi Tumbuhkan Budaya Anti Korupsi

Bahkan inovasi berupa aplikasi tersebut masuk 10 besar inovasi terpuji klaster pemerintah kota. Kepala Disperpusip Kota Batu, Santi Restuningsasi mengatakan aplikasi tersebut dapat membantu pemerintah desa dalam hal kearsipan. Karena aplikasi tersebut berfungsi sebagai pengelola arsip tanah yang ditargetkan bisa terlaksana pada 19 desa dan 5 kelurahan di Kota Batu tahun ini.

"Semoga dengan prestasi yang ditorehkan Kota Batu bisa dipertahankan dan meningkat di tahun depan. Dengan begitu Kota Batu dapat terus melakukan perbaikan demi perbaikan di bidang kearsipan. Paling penting bisa meningkatkan pelayanan masyarakat," katanya, Selasa 21 November 2023.

Warga Desa Tulungrejo Kota Batu Tersenyum, 230 Sertifikat PTSL Resmi Dibagikan

Mantan Kabag Humas Pemkot Batu ini menambahkan, bahwa aplikasi Adiarta merupakan gagasan Disperpusip bekerjasama dengan Diskominfo. Tujuannya untuk memudahkan dalam proses pencarian informasi mengenai pertanahan dan juga sebagai langkah penyelamatan arsip pertanahan desa supaya arsip memiliki umur yang lebih panjang.

"Bisa diketahui jika arsip tanah desa merupakan dokumen yang sangat penting dan bersifat sangat rahasia dan vital. Pasalnya dokumen ini memiliki peran vital yang menjadi salah satu bukti atas hak kepemilikan tanah. Oleh karena itu melalui aplikasi ini arsip pertanahan desa bisa tetap terjaga keutuhannya dan keamanannya," ujarnya.

Semangat Membara Cak Nur dan Mas Heli Hadapi Debat Ketiga Pilwali Kota Batu

Karena aplikasi Adiarta ini telah di desain bentuk pengamanan dokumen yakni dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Sehingga yang bisa mengakses hanya pihak desa dalam hal ini adalah kepala desa. Selain itu, kepala desa yang akan membuka arsip pertahanan melalui aplikasi Ardiata harus mengajukan TTE pada Diskominfo dengan melampirkan foto KTP dan foto Kades.

"Selanjutnya Diskominfo akan mensertifikasikan TTE ke Badan Sertifikasi Sandi Negara (BSSN). Begitu juga pada proses pengerjaan atau instalasinya harus didamping langsung oleh kepala desa/sekertaris desa," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title