Minus Pembangunan Trotoar dan Drainase Jalan Gus Dur di Jombang, Semakin Menumpuk

Proyek rehabilitasi drainase dan trotoar jalan Gus Dur.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Proyek strategis pembangunan drainase dan trotoar jalan Gus Dur di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dipastikan tak selesai tepat waktu. Hal ini dikarenakan, minus proyek peninggalan Bupati Mundjidah Wahab itu, kian menumpuk, hingga mencapai angka 32 persen.

Lebaran ke 3 di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular dari SPBU hingga Mengkreng

Bahkan, pihak rekanan pelaksana proyek itu dikenakan Show Cause Meeting (SCM) 3, sejak tanggal Selasa, 7 November 2023, oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

Meski diberlakukan SCM 3, pihak rekanan pelaksana proyek dari PT Renis Rimba Jaya, tidak dikenakan sanksi oleh Dinas Perkim Kabupaten Jombang. Dan justru diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. 

Mobil Rombongan Keluarga Pemudik dari Tuban Terbakar di Jombang

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Jombang Sri Rahayu mengatakan bahwa pihaknya masih memberikan toleransi kepada pihak PT Renis Rimba Jaya untuk meneruskan pekerjaan. 

"Masih ada kesempatan SCM tiga," kata Yayuk, Kamis 9 November 2023.

Hari Ke 2 Lebaran di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular hingga 12 Kilometer

Ia menyebut, pengambilan kebijakan berupa pemberian kesempatan itu, dikarenakan pihak PT Renis Rimba Jaya masih dianggap melakukan pekerjaan berdasarkan progres pembangunan yang cukup baik. 

Meskipun pekerjaan rehabilitasi drainase dan trotoar tersebut mengalami minus hingga 32 persen dan diberikan SCM 3, tidak mempengaruhi kebijakan PPK Dinas Perkim Jombang. 

Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Jombang, Wildan mengungkap hal yang serupa. Dimana proyek rehabilitasi trotoar dan drainase Jalan Gus Dur mulai diberlakukan SCM 3. 

"Iya sudah mulai SCM tiga, untuk lebih jelasnya PPK yang lebih tahu," ujar Wildan.

Perlu diketahui, setelah diberikan SCM III yaitu rencana fisik pelaksanaan 70-100 persen dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5 persen dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan dan penyedia tidak mampu memenuhi kemajuan fisik yang sudah ditetapkan.

Pihak PPK melakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir, dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama PPK dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) kalender dengan ketentuan, tertentu.

Kedua PPK dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

Ketiga PPK dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Hal itu berdasarkan Permen PU No. 07/PRT/M/2011 Buku PK 06A-BAB VII B6 Angka 39.2. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Perkim kerap menimbulkan permasalahan dalam mengerjakan proyek-proyek strategis Pemkab Jombang

Seperti pembangunan jalur pedestarian KH Wahid Hasyim. Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah dari uang rakyat itu, masih menyisakan sejumlah persoalan hingga kini.

Dan pada tahun ini, Dinas Perkim kembali lagi menggawangi pekerjaan proyek strategis berupa rehabilitasi drainase dan trotoar jalan Gus Dur.

Hingga saat ini, proyek strategis yang ada di jantung kota Jombang itu, mengalami keterlambatan hingga 32 persen, dari schedule yang ada dalam kontrak kerja.