DPRD Minta Pemkot Malang Segera Tutup Tempat Hiburan Malam Beroperasi Tidak Sesuai Izin

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVADPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota Malang jeli dan tegas melihat maraknya tempat hiburan malam beroperasi namun menggunakan izin restoran. Selain keberadaanya yang mulai dikeluhkan masyarakat ternyata hiburan ini merugikan negara karena pajak yang dibayarkan hanya 10 persen karena izinya restoran atau rumah makan. 

BNPM Kota Malang Sebut Warung Madura 24 Jam Justru Banyak Manfaat Untuk Masyarakat

"Dan itu banyak loh di Malang, rata-rata izinnya sudah saya ingatkan. Izinya diberi restoran tetapi kenyataannya hiburan malam. Memang disana ada restonya, tapi di belakang resto itu ada tempat hiburan ini salah besar," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, Jumat, 3 November 2023. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini. Ada sejumlah restoran di Kota Malang diketahui menyediakan fasilitas layaknya diskotek dan atau klub malam. Bahkan menjual minuman alkohol berkadar di atas 20 persen melalui fasilitas bar dan menikmati musik hidup atau disjoki atau joki cakram. 

Catat! Jadwal Pertandingan Semifinal Piala Asia U23 2024

"Kesalahan dari pihak yang memberi izin. Mestinya sebelum mengeluarkan izin itu dicek benar lah. Kalau toh izinnya di keluarkan dan ada tempat hiburan malamnya ya ditutup dan dicabut saja izinnya," ujar Arif. 

DPRD pun meminta Pemkot Malang untuk segera menutup sementara tempat hiburan malam yang beroperasi tidak sesuai izin yang dimiliki. Dia menyarankan Pemkot Malang untuk berani mencabut izin tempat hiburan yang bandel. Bahkan hal ini akan dia sampaikan pada sidang paripurna Jumat pagi di gedung DPRD Kota Malang. 

Bekas Super Market di Kota Pasuruan Bakal Disulap Jadi Rest Area Bernuansa Arafah

"Di Malang ini banyak pelanggaran-pelanggaran Perda yang dibiarkan. Termasuk salah satunya izin Restoran tetapi di dalamnya ada tempat hiburan. Kalau saran saya dicabut saja izinnya dan akan saya sampaikan secara resmi di paripurna," tutur Arif. 

Sebagai informasi, merujuk pada data LHP BPK dan bersumber dari OSS-RBA 2023 untuk Twenty Club yang beralamatkan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) untuk tempat usaha terbit pertanggal 31 Oktober 2022 Nomor 9120208362271. 

Halaman Selanjutnya
img_title