Debu Limbah Pabrik Kayu di Tunggorono Masih Hantui Warga Jombang

Debu limbah kayu yang mencemari lingkungan warga
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Warga di Dusun Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, masih mengeluhkan adanya pencemaran udara berupa debu serbuk kayu. Hingga Selasa, 3 Oktober limbah serbuk kayu yang ditimbulkan dari pabrik pengolahan kayu di Desa tersebut, masih bertebaran di rumah-rumah warga.

Apel Pertama Usai Libur Panjang, ASN di Jombang Banyak yang Terlambat

"Sampai hari ini (Selasa, 3 Oktober), debu serbuk kayu masih mencemari lingkungan kami," kata warga RT 2 RW 1 Dusun Tunggoro, Selasa 3 Oktober 2023, Edwin. 

Ia pun menjelaskan, setiap awal pekan intensitas debu cenderung menurun karena di pabrik ada libur produksi pada hari Minggu. Namun, intensitas debu akan kembali meningkat seiring berjalannya mesin pengolahan kayu dari pabrik di Desa Tunggorono di hari efektif kerja. 

Bupati Jombang Ikuti Panen Raya Serentak di 14 Provinsi Bersama Presiden

"Kalau pabrik libur memang yang tersebar sisa-sisa debu yang menempel di alat-alat sperti cerobong dan atap pabrik. Tapi kalau ada produksi ya langsung meningkat intensitas debunya," ujar Edwin. 

Limbah serbuk kayu yang bertebaran di rumah-rumah warga, selain mencemari lingkungan juga mengganggu kehidupan warga. Selain berdampak pada rumah tangga, juga berdampak pada kesehatan warga khususnya, lansia dan balita. 

Polisi di Jombang Tertibkan 6 Balon Udara yang Akan Diterbangkan

"Sudah ada tiga balita yang terganggu pernafasannya, dan sekarang sudah mengungsi. Dan tuntutan yang kami inginkan utamanya adalah debu tak lagi mencemari lingkungan kami," tutur Edwin. 

Edwin mengakui, beberapa waktu lalu pihak pabrik mengirimkan surat balasan dari tuntutan warga. Ada beberapa poin yang disampaikan pabrik pengolahan kayu di Jalan Prof Dr Nurcholish Madjid No 173 tersebut. 

Pertama, pihak perusahaan secara berkala mengaku sudah melamporkan perkembangan pencegahan dan perbaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Jombang. 

Kedua, pihak perusahaan meminta pengertian dari masyarakat Dusun Tunggorono agar menunggu proses tindak perbaikan dan pencegahaan yang dilakukan sampai batas tenggat waktu yang telah tertuang dalam berita acara hasil pertemuan warga.

"Selain itu, perusahaan juga menyebut ada faktor lain yang menyebabkan polusi misalnya iklim kemarau dan kecepatan angin yan tinggi sehingga menimbukan debu debu bertebaran. Dan sebenarnya surat itu tidak sesuai dengan tuntutan kami," kata Edwin.

Sementara itu, Kepala Desa Tunggorono, Didik Dwi Mulyawan mengatakan, karena jawaban pabrik atas tuntutan warga dinilai tak sesuai. Aparatur desa berencana akan mempertemukan warga, secara langsung dengan pihak perusahaan.

"Insya Allah Rabu (4 Oktober) besok, kita mengadakan pertemuan antara warga dengan perusahaan. Nanti juga akan dihadiri tiga pilar (pemerintah dan polisi)," ujar Didik.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga satu Dusun mengeluh tentang adanya polusi serbuk kayu, hasil pengolahan pabrik kayu di Desa Tunggorono. Keluhan ini mendapat respon dari aparat kepolisian setempat.

Bahkan, polisi menemukan penyebab adanya debu serbuk kayu yang menyebabkan gangguan saluran pernapasan pada tiga balita yang ada di RT 1, dan RT 2, RW 1, Dusun Tunggorono.

Dari hasil mediasi yang dilakukan pihak Desa, polisi mengaku bahwa persoalan polusi udara yang diakibatkan serbuk kayu itu, dikarenakan adanya kerusakan alat dalam pabrik pengolahan kayu di Desa tersebut.

"Setelah ada keluhan warga terkait polusi, kepala desa bersama tiga pilar menghubungi direktur PT senfong diterima bapak Samsul (manager perusahaan), yang membenarkan ada kerusakan di mesin boiler dan saat ini produksi di pabrik tersebut dihentikan," kata Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, pada Minggu, 1 September 2023.

Perlu diketahui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, juga sudah melakukan pelaporan ke Kementerian KLHK. Lantaran DLH menemukan adanya pencemaran udara yang diakibatkan serbuk kayu.

"Terkait kasus debu di Tunggorono sudah saya laporkan ke KLHK mas, karena mereka (perusahaan kayu) belum mampu menghilangkan potensi pencemaran, karena ini PMA kewenangan ada di KLHK," ujar Kepala DLH Jombang, Miftakhul Ulum, Selasa 26 September 2023.