Laka Kereta Api dengan Luxio, Polisi Periksa 7 Orang Saksi
- Elok Apriyanto / Jombang
Ia mengaku pemeriksaan terhadap perkara laka maut ini, terkendala pada pemeriksaan saksi korban yang masih selamat dan kini sedang dirawat di RSUD Jombang.
"Ada kendala terkait dua orang saksi kunci ini, belum bisa dimintai keterangan. Yang pertama saudara Fikry ini masih dalam kondisi selesai operasi gegar otak, dan yang kedua saudari Arimbi (11 tahun) masih dalam pengaruh obat bius, jadi untuk kesadaran pada saat dimintai keterangan kurang maksimal," ujarnya.
Ia menegaskan, padahal keterangan dari para saksi kunci ini sangat penting, karena hal ini untuk memenuhi unsur dalam pasal 359 KUHP, 360 KUHP.
"Untuk memenuhi unsgur pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang, atau 360 tentang mengakibatkan luka berat pada seseorang, kita butuh keterangan dua orang ini untuk mengetahui siapa yang mengemudikan kendaraan Luxio pada saat kejadian tragedi kereta api tersebut," kata Aldo.
Untuk itu, hingga kini Aldo menyebut polisi masih belum bisa menentukan tersangka dalam peristiwa laka maut itu.
"Sementara belum (ada tersangka), karena kita masih mendalami penyidikan, kita juga masih melengkapi barang bukti, dan kita juga akan melakukan penyitaan kedepannya," tuturnya.
Perlu diketahui, kecelakaan maut di perlintasan rel kereta api (KA) tak berpalang pintu di Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu 29 Juli 2023, malam.