Diduga Langgar Aturan, Warga Keluhkan Bangunan Milik Anggota DPRD Kota Batu

Petugas DPUPR Kota Batu meninjau di Guest House Imafa
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

"Sekarang warga sudah tidak bisa apa-apa lagi. Protes juga percuma karena tidak digubris. Sekarang warga cuma nunggu banjir bandang akan seperti apa nantinya. Coba kalau warga yang bangun seperti itu jelas sudah ditindak tegas oleh Pemerintah. Lah ini malah diam saja, apalagi kalau sampai bangunan tersebut keluar ijinnya, malah jadi tanda tanya besar," tuturnya.

Rakornas PKBSI : Kolaborasi Lembaga Konservasi untuk Pelestarian Satwa Berkelanjutan

Menanggapi itu, Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kota Batu Wendy Prianta mengatakan sudah melakukan kroscek ke lokasi pada Senin, 17 Juli 2023 kemarin setelah mendapat keluhan dari warga. 

Inspeksi dilakukan karena dugaan bangunan yang menyalahi aturan terkait Permen PU Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Permen PU Nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi. 

Setelah TPS 3R Sisir Pemkot Batu Kembali Tambah 1 Incenerator, Terbaru di Dadaprejo

"Jika sesuai aturan, ketika akan membangun di sempadan sungai untuk wilayah perkotaan itu minimal berjarak 10 meter dari bibir sungai. Jarak tersebut menjadi acuan untuk minimal kedalaman 0-5 meter. Kemudian untuk sungai dengan kedalaman diatas 5-20 meter, maka bangunan harus berjarak 15 meter dari bibir sungai," katanya.

Apalagi setelah dilakukan pengukuran sungai tersebut memiliki kedalaman 5 meter. Artinya bangunan menyalahi aturan. 

Perusda Jadi Langkah Strategis NH Wujudkan Nawa Bhakti untuk Kota Batu

"Namun kami masih akan tanyakan dan mengecek izinnya ke pemilik. Nah kemarin waktu kami ke sana pemilik tidak ada, hanya beberapa karyawan," tuturnya.

Bila terbukti melanggar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak teknis untuk memberikan teguran kemudian melaporkannya ke ke Wali Kota dan Satpol PP serta Dinas Perizinan

Halaman Selanjutnya
img_title