Tarif Retribusi Sampah di Kota Batu Bakal Naik, Bisa Sampai Jutaan Perbulan

Ilustrasi Alun-alun Kota Batu
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Tarif retribusi sampah di Kota Batu bakal naik. Saat ini Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu tengah mematangkan rencana tersebut dalam pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi.

Pemkot Batu Dorong Kesejahteraan Peternak Sapi Perah dan Kesehatan Pelajar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Aries Setiawan membenarkan hal tersebut untuk mendukung kebijakan strategis daerah dalam mengurangi sampah sebesar 24 persen. 

"Dalam pembahasan raperda, kami mengajukan kenaikan tarif persampahan. Ini sangat penting karena sejak tahun 2010 perda tersebut belum pernah dilakukan perbaikan. Diharapkan dengan adanya kenaikan retribusi ada semangat bersama agar semua masyarakat dan pelaku usaha ikut mengurangi produktifitas sampah," katanya, Kamis, 6 Juli 2023.

Dispendukcapil Kota Batu Kejar Target Perekaman e-KTP Pelajar, 802 Anak Belum Rekam Data

Selain itu untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap tahun realisasi retribusi persampahan di Kota Batu mencapai Rp1,5 miliar. Dengan adanya kenaikan tersebut diperkirakan akan ada peningkatan retribusi hingga tiga kali lipat.

"Kami harap payung hukum ini bisa segera diterapkan tahun 2024. Karena saat ini sudah dalam pembahasan antara Pemkot dan DPRD. Untuk mempersiapkan itu kami akan menggandeng Pemdes/kelurahan dalam mendata KK, tempat usaha, serta berbagai kegiatan yang memproduksi sampah," tuturnya.

Tiga Residivis Meresahkan Pembobol Toko Diamankan Polres Batu

DLH juga mengklasifikasikan beberapa kategori atau golongan seperti permukiman, kawasan perumahan, tempat wisata, hotel, resto, industri, mini market, minimarket, pertokoan hingga kegiatan event yang akan digelar di Kota Batu akan dikenakan Retribusi Persampahan. 

"Salah satu contoh di Perda yang lama untuk Retribusi Persampahan kawasan permukiman dulu dibedakan jadi tiga. Yakni kawasan jalan provinsi, kota dan desa yang sebelumnya dikenai nilai yang berbeda mulai Rp1.500 hingga Rp3.500 dan untuk perda baru disamakan jadi Rp3.500 perbulan," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title