Warga Kota Malang, Yuk Lapor Fasilitas Perlengkapan Jalan Tidak Fungsi

Petugas Dishub Kota Malang sedang atur lalu lintas
Sumber :
  • Instagram Dishub Kota Malang

Malang – Jika menemukan fasilitas perlengkapan jalan yang tidak berfungsi atau bermasalah, warga kini memiliki akses untuk melaporkannya langsung.

Diketahui Korban Bunuh Diri di Jembatan Tunggulmas Mahasiswa Perguruan Tinggi di Malang

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang membuka link pelaporan masalah fasilitas perlengkapan jalan melalui https://bit.ly/Pelaperjal_Hubmakota. 

“Ini dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat terkait adanya permasalahan fasilitas perlengkapan jalan di wilayah Kota Malang,” tegas Plt Kepala Dishub Kota Malang Dr Handi Priyanto, Rabu  10 Agustus 2022.

Sempat Dikira Kecelakaan, Pria Asal Jakarta Diduga Bunuh Diri di Jembatan Tunggulmas

Akses tersebut dapat digunakan seluruh masyarakat yang ingin melaporkan permasalahan. Yakni seperti kerusakan, ketidakfungsian, kurang manfaat dan lainya dari fasilitas perlengkapan jalan yang ada di Kota Malang. 

Handi menjelaskan fasilitas perlengkapan jalan yang menjadi wewenang Dishub Kota Malang yang perlu diperhatikan saat pelaporan diantaranya Marka Jalan, Rambu Lalu Lintas hingga Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

Paripurna Peringatan HUT ke 111 Kota Malang, DPRD : Sinergi dan Kolaborasi Harus Kuat

“APILL yang bisa dilaporkan seperti Traffic Lightm Lampu Kedip dan Lampu Penyebarangan,” jelas Handi. 

Selain APILL, Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan seperti Pengendali Kecepatan, Cermin Tikung, hingga Pita Penggaduh juga bisa dilaporkan jika ada masalah.

Segera setelah ada laporan dari masyarakat, tambah Handi, permasalahan fasilitas perlengkapan jalan akan segera ditangani oleh tim penanganan dari Dishub Kota Malang.