Korban Kebakaran Malang Plaza Mengadu ke DPRD Karena Tak Dapat Ganti Rugi

Pedagang Malang Plaza mengadu ke DPRD Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Belasan pedagang Malang Plaza atau pemilik stan yang mengalami kebakaran pada 2 Mei 2023 lalu mengadu ke DPRD Kota Malang. Para pedagang ini mengeluhkan nasib mereka karena tidak mendapat ganti rugi dari manajemen meski dampak dari kerugian ini membuat mereka rugi hingga miliaran rupiah. 

Wanita Muda Asal Jakarta Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Tunggulmas Kota Malang

Kuasa hukum pedagang Malang Plaza, Gunadi Handoko mengatakan bahwa kebakaran ini membuat mereka merugi besar. Sementara manajemen Malang Plaza cenderung angkat tangan dan tidak memiliki itikad baik untuk membahas persoalan ganti rugi. 

Alasan inilah yang melatarbelakangi 12 pedagang Malang Plaza mengadu ke DPRD Kota Malang. Kepada para legislator mereka berharap pemerintah melakukan intervensi untuk mencari jalan tengah antara pedagang dan manajemen Malang Plaza. 

Aksi Pencuri 'Obok-Obok' Sekolah SMA di Jombang Terekam CCTV

"Dampak hukum kerugian akibat kebakaran kami lihat belum ada itikad baik dari pengelola. Sampai sekarang klien kami tidak menerima ganti rugi padahal kerugiannya cukup besar," kata Gunadi, Rabu, 24 Mei 2023. 

Gunadi menuturkan, bahwa 12 kliennya tidak hanya sekedar pedagang namun juga pemilik tanah di Malang Plaza. Sejauh ini manajemen dianggap hanya berpihak pada penyewa dengan menyiapkan relokasi. Sedangkan kliennya yang juga pemilik tanah cenderung diabaikan. 

Amarah Membara Karena Terbakar Api Cemburu, Jadi Motif Pria Muharto Bacok Istri

"Pihak penyewa yang juga terdampak mendapat fasilitas relokasi 4 bulan. Tapi klien kami ini pemilik tanah dan bangunan yang kerugiannya jauh lebih besar justru tidak ada ganti rugi 1 rupiah pun," ujar Gunadi. 

Gunadi menuturkan, kepada DPRD Kota Malang mereka mengadu agar persoalan ini tidak berlarut larut agar para pedagang kembali bisa berjualan. Katanya, para pemilik stan sudah mengantongi akta jual beli lahan dan bangunan di Malang Plaza. Kini status kepemilikan stan mereka juga semakin tidak jelas usai dilanda kebakaran. 

"Jadi kami menuntut ganti rugi dan (kejelasan) status kepemilikan. Kami harap dewan bisa memfasilitasi agar semua pihak terkait ini dipertemukan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," tutur Gunadi. 

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus berharap Pemkot Malang hadir untuk mencarikan solusinkarena persoalan kebakaran Malang Plaza juga menyangkut tentang perizinan. Mereka juga akan menawarkan relokasi agar geliat ekonomi para pedagang kembali bergairah. 

"Jadi selain kami memfasilitasi aspirasi para pemilik lahan dan bangunan Malang Plaza ini, kami juga harus mencari solusi terbaik. Kami juga baru mengetahui ternyata juga ada masalah status kepemilikan (stan) juga. Karena pemerintah menanggap mereka itu sewa, ternyata tidak. Persoalan jual beli yang belum selesai itu kan masalah hukum. Makanya bagaimana agar tidak sampai ke jalur hukum," kata Trio.