Viral Pengendara Motor Menegur Sopir Mobil Merokok Diduga di Malang

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna
Sumber :
  • Viva Malang

Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan pihaknya tidak akan segan menindak pengendara yang merokok ketika berkendara di jalan. 

Kota Malang Siap Lakukan Pemungutan Suara, Distribusi Logistik Dipastikan Aman

Dia menyampaikan bahwa perilaku tersebut dapat membahayakan keselamatan bagi pengendara itu sendiri yang merokok dan pengguna jalan lainnya. 

"Konsentrasinya terpecah, di satu sisi harus melihat jalan tapi salah satu tangan memegang rokok, itu bisa berpotensi terjadinya kecelakaan, bisa diri sendiri atau melibatkan orang lain," katanya. 

Pamsimas TA 2022 di Sumbermulyo Jombang Mangkrak, Puluhan SR Tak Terpasang

Perlu diketahui, regulasi soal merokok sambil berkendara sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Pelaku yang bandel merokok sembari nyetir tanpa memperdulikan orang lain, akan dikenai hukuman pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu. 

Gakkumdu Polres Malang Dalami Dugaan Politik Uang Paslon Nomor 2