Pemprov Jatim Ambil Kembali Aset Rumah Dinas RSSA di Kota Malang

Eksekusi rumah dinas RSSA Malang oleh Pemprov Jatim
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil kembali aset mereka yakni, rumah dinas di Jalan Simpang Ijen nomor 8 Oro-oro Dowo, Kota Malang, pada Rabu, 15 Februari 2023. Dalam proses eksekusi ini mereka menerjunkan Tim Aset Pemprov Jawa Timur, Satpol PP Jatim, Dinkes Jatim, dan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. 

Erick Thohir Ungkap 'Preman' Indonesia U23 Siap Tempur di Piala Asia U23 2024

"Aset ini bukanlah tanah waris. Ini adalah tanah negara yang sudah dilengkapi oleh sertifikat hak pakai. Awal mulanya neneknya (penghuni pertama) dulu dokter di RSSA. Ada perjanjian menempati rumah namanya izin pemakaian rumah," kata Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jawa Timur Suryo Handoko. 

Suryo melanjutkan, bahwa perjanjian menempati rumah dinas berakhir saat pegawai itu dimutasi, meninggal dunia, atau sudah pensiun dari kedinasan. Sementara keluarga pemakai rumah dinas masih menempati rumah ini hingga Februari 2023 ini. Secara otomatis mereka mengambil kembali untuk difungsikan sebagai aset negara. 

Walah Ada Tumpukan Sampah di Kota Batu yang Sengaja Dikubur

"Kami sudah tertibkan yang bersangkutan untuk sewa. Ketemu angka Rp75 juta per tahun. Setelah dikasih harga itu. Dia tidak mampu bayar. Pada akhirnya dia menggugat ke kami. Sudah dilayangkan gugatakan itu baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tinggi banding dimenangkan oleh kami Pemerintah Provinsi," ujarnya. 

Versi Pemprov Jatim setidaknya ada 4 pelanggaran yang dilakukan oleh keluarga pemakai rumah dinas yang diketahui bernama Yosia Abdi Wicaksono. Pertama dianggap menempati rumah tanpa izin, kedua tidak punya legal standing, ketiga mengubah rumah menjadi warung dan keempat rumah akan dijadikan rumah dinas lagi oleh RSSA. 

Momen Lebaran, Incumbent Panasi Mesin Pemenangan Pilkada 2024 di Jombang

"Karena sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk meninggalkan tempat sebanyak tiga kali. Apabila tidak mengindahkan kami mediasi lagi. Dia menolak terus dia bilang itu tanah waris. Maka atas dorongan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kami melakukan penertiban," kata Suryo. 

Yosia Abdi Wicaksono yang telah menempati rumah ini sejak kecil mengaku neneknya dulu seorang dokter di RSSA. Rumah ini ditempati keluarga besarnya sejak tahun 1963. 

Halaman Selanjutnya
img_title