99 Persen Pengajuan Dispensasi di Pengadilan Agama Malang Karena Hamil Di Luar Nikah

Pengadilan Agama Malang Kelas I A.
Sumber :
  • Viva Malang

Dedy menuturkan bahwa dispensasi pernikahan dilakukan karena kedua belum cukup umur atau di bawah usia 19 tahun bagi mempelai wanita maupun laki-laki. Aturan ini merujuk Undang-undang Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Diduga Bunuh Diri, Pria di Jombang Nekat Terjun ke Sungai Brantas

"Pengajuan dispensasi pernikahan dilakukan karena kedua mempelai belum cukup umur, maka ada surat penolakan dari Kemenag yang disertakan dalam berkas perkara ke kami," tutur Dedy.