Pembelian Lahan Parkir Kayutangan Tuai Polemik, Ini Tanggapan Walikota

Wali Kota Malang, Sutijai (topi hitam)
Sumber :
  • istimewa

Widjaja menegaskan bahwa hingga kini belum ada proses pembayaran yang dilakukan. “Tanggal 1 siifatnya hanya penandatangan akta jual beli, tidak ada proses pembayaran. Di situ saya sampaikan jika ada hal-hal (di luar kesepakatan) agar diantisipasi sejak awal,” terangnya

Kisah Cawabup Jombang Nomor Urut 1 Di Mata Istri, Dari Aktivis Berujung Romantis

Pria yang akrab disapa Jaya ini mengatakan bahwa Pemkot Malang tentu merespons adanya informasi dari masyarakat terkait adanya iklan penawaran lahan dimaksud dengan nilai lebih rendah pada sebuah kanal digital dibanding harga kesepakatan antara Pemkot Malang dan pemilik lahan.

“Atas petunjuk bapak kali kota, saya melakukan koordinasi, supervisi, dan konsultasi dengan Korsupgah KPK . Semua dokumen sudah kami sampaikan sesuai yang diminta KPK. Sampai dengan hari, kami masih diminta menunggu. Artinya, sampai saat ini masih bersifat status quo. Kami perlu penjelasan lebih. Intinya masih menunggu saran, rekomendasi dari KPK,” terangnya.

Survei Terbaru Wali Tertinggi, Unggul 6,8 Persen dari Abadi di Pilwali Kota Malang

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan bahwa tidak ada kepentingan pribadi dan manipulasi dalam proses pengadaan lahan parkir.

“Pertama saya sudah mewanti-wanti kepada semua jangan sampai ada permainan. Setiap pembelian ada proses. Ada tim independen yang menaksir ini harga berapa. Angka segitu ditemukan oleh konsultan. Kita konsultasikan kepada Korsupgah KPK. Kita buka  terang-benderang semuanya. Jadi, tidak ada skenario. Apalagi ini uang rakyat dan untuk kepentingan rakyat,” jelasnya.

Soal Klaim Hasil Survei Menangkan Paslon Abadi di Pilwali Kota Malang, LSI Strategi Beri Klarifikasi

Sementara itu, Satria Wicaksono dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SISCO yang ditunjuk sebagai konsultan independen menyampaikan bahwa pengadaan lahan parkir ini merupakan proses jual beli untuk kepentingan umum. Dengan demikian yang digunakan adalah nilai penggantian wajar, bukan lagi nilai pasar. Satria mengungkapkan pihaknya pada bulan Agustus 2022 telah melakukan penilaian, dan harga pasar lahan tersebut ditaksir sekitar Rp18 miliar.

Pembelian lahan yang diperuntukkan untuk lahan parkir ini tentu diperuntukkan bagi kepentingan umum. Dengan demikian ada aturan-aturan selain menggantikan kerugian fisik ada juga kerugian nonfisik, termasuk solatium.

Halaman Selanjutnya
img_title