Pembelian Lahan Parkir Kayutangan Tuai Polemik, Ini Tanggapan Walikota
- istimewa
Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan bahwa pengadaan lahan untuk parkir kawasan Kayutangan Heritage sejak awal hingga tuntas akan senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra dalam jumpa pers selepas apel pagi ASN Pemkot Malang di Balai Kota Malang, Senin 7 November 2022.
Widjaja mengungkapkan, bahwa pengadaan lahan tersebut dilakukan dengan semangat menghadirkan solusi kebutuhan parkir yang dinanti masyarakat.
Merespons adanya isu yang berkembang di media sosial, dia menerangkan bahwa prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada prosedur dikedepankan Pemkot Malang sejak awal proses pembebasan lahan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 50, Kota Malang.
“Sebagaimana diketahui harga yang disepakati adalah Rp26,7 miliar. Harga jadi. Setelah adanya kesepakatan itu, maka ada tahapan penunjukkan notaris Paulus Oliver Jusuf, SH untuk membantu proses jual beli,” terang Widjaja
Dia menjelaskan bahwa proses yang telah dilakukan meliputi kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas (2021), sosialisasi, penyusunan dokumen perencanaan pengadaan, penetapan lokasi, laporan penilaian pengadaan tanah/appraisal oleh konsultan independen, sampai dengan penandatanganan akta jual beli.
Penandatanganan akta jual beli antara Pemkot Malang, dalam hal ini adalah Kepala Dinas Perhubungan sebagai pengguna anggaran dengan pemilik lahan, Lisa Mandalina telah dilakukan pada tanggal 1 November 2022 yang lalu. Proses penandatanganan ini disaksikan langsung oleh wali kota, kejaksaan, perangkat daerah lain, juga konsultan penilai asset (konsultan appraisal asset).