Kemenaker Temui Bos Waroeng SS Terkait Isu Pemotongan Gaji

ilustrasi waroeng spesial sambal
Sumber :
  • istimewa

Malang – Belum lama ini, beredar kabar bahwa Direktur Waroeng Spesial Sambal (WSS) melakukan pemotongan gaji bagi pekerja yang mendapatkan bantuan pemerintah berupa subsidi upah (BSU) tahun 2022.

Polres Batu Dukung Pengembangan Pedestrian, Dua Pos Dibongkar

Hal ini sempat menjadi perhatian publik. Apalagi, sang bos berdalih bahwa pemotongan tersebut dilakukan lantaran pembagian BSU dianggapnya tak merata.

Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengirim Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan.

Persoalan Jalan Berlubang, DPRD Kota Malang Minta Pemkot Segera Perbaiki

Dalam hal ini, pemeriksaan dilakukan bersama Disnakertrans Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasilnya, Waroeng SS mencabut surat Direktur WSS perihal penyikapan bantuan Subsidi Upah (BSU) Personil WSS Indonesia. 

Sehingga rencana pengurangan gaji sebesar Rp300 ribu per bulan tidak jadi dilaksanakan bagi penerima BSU.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Baksos Serentak

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan atas kasus ini penting dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 

Pemeriksaan terhadap direktur WSS yang telah dilakukan sejak hari senin ini merupakan rangkaian tugas untuk memastikan penyelesaian permasalahan terkait ini.

“Dan Alhamdulilah Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU. Pimpinan WSS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari Pemerintah,” kata Haiyani Rumondang dikutip dari keterangannya, Jumat, 4 November 2022. 

Haiyani mengatakan, pihaknya terus mendorong semua pihak untuk melakukan dialog sosial manakala terjadi persoalan dan permasalahan di perusahaan. Termasuk terkait BSU. 

“Akhirnya Permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik. Perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yang menerima BSU,” imbuh Haiyani. 

Dia menegaskan, persoalan yang terjadi di Waroeng SS ini hendaknya menjadi pelajaran semua pihak. Sehingga kejadian serupa tidak terulang.

“Saya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan Disnaker atau Kemnaker secara intens untuk mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan," ungkapnya. 

"Pencegahan lebih utama daripada menangani masalah yang timbul. Harapannya, apa yang dilakukan perusahaan harus sesuai ketentuan, sehingga tidak ada keputusan yang merugikan pihak manapun,” tambahnya.

Haiyani menjelaskan, BSU merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli bagi pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga. Ketentuan dan persyaratan BSU tersebut telah diatur melalui Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

“BSU ini juga salah satu apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.