Bapemperda Kota Malang Jelaskan Aturan Ranperda Ponpes

Rapat paripurna dprd kota malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Usulan eksekutif untuk memasukan ciri khas penyelenggaraan pondok pesantren (ponpes) di Kota Malang dianggap sulit direalisasikan.

Seorang Pria di Kota Malang Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan Diduga Karena Cemburu

Hal ini dijelaskan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo dalam Paripurna Penyampaian Tanggapan Bapemperdaatas pendapatan walikota terhadap ranperda inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Rabu, 3 November 2022. 

Sebelumnya, Pemkot Malang mempertanyakan adakah rencana memunculkan pesantren di Kota Malang yang khas. Diantaranya seperti Islamic Boarding School dan Pesantren Mahasiswa.

Hasil Pleno Pileg 2024, PKB Akhiri Dominasi PDI Perjuangan di Kota Batu

“Jadi, tentang pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain seperti Islamic boarding school dan pesantren mahasiswa, pemda tidak memiliki kewenangan memberukan dasar itu,” tegas Eko.

Dijelaskannya lagi pesantren membutuhkan proses perizinan yang langsung ditujukan pada Kementrian Agama.

Pedagang Mengeluh, Ada Dugaan Kecurangan Pembagian Bedak Pasar Among Tani

Selain itu, Islamic Boarding School maupun Pesantren mahasiswa juga tidak termasuk dalam definisi atau kategori pesantren yang akan diatur dalam ranperda penyelenggaraan ponpes yang kini dibahas legislatif.

Bapemperda DPRD Kota Malang juga menjelaskan pola kerjasama pemerintah daerah dengan pondok pesantren.

Ranperda penyelenggaraan ponpes Kota Malang juga akan memuat bentuk peran dan kewenangan pemda.

“Khususnya disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pesantren dan kemampuan daerah. Dan jika ponpes diarahkan ke standar nasional hingga internasional bisa koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat,” tegas Eko.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menjelaskan ranperda inisiatif DPRD Kota Malang tentang ponpes ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum untuk menguatikan peran pemda mendukung pengembangan ponpes.

Edi mengatakan, pondok-pondok pesantren di Kota Malang jumlahnya tidak sedikit.

Banyak potensi kerjasama dan kolaborasi bermanfaat bagi kemajuan daerah yang bisa dilakukan.

“Untuk itu dibutuhkan memang regulasi untuk mengatur, dan ini diinisiasi anggota dewan. Kita akan atur lebih ke pengawasan, sistematika kerjasama dan peran-peran pemda untuk mendukung,” jelas dia.