Pemkot Segera Keluarkan SE Untuk Memantau Penjualan Obat Sirup

ilustrasi obat sirup
Sumber :
  • istimewa

MalangPemkot Malang akan segera menerbitkan surat edaran khusus berkaitan pengawasan peredaran obat sirup yany ditarik oleh BPOM RI. Merujuk pada kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak yang kian meningkat di skala nasional.

UMM Jadi yang Terbanyak se-Indonesia Dalam Loloskan Proposal di P2MW

Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, pengawasan dan penerapan instruksi Kemenkes RI terkait penarikan beberapa jenis obat sirup akan segera ditindaklanjuti tegas. 

Dalam pekan ini, SE (Surat Edaran) Walikota secara khusus akan diterbitkan. 

Lutfil Hakim: PWI Malang Raya Harus Ikut Serta Memajukan Pembangunan di 3 Daerah

“Iya SE segera kita terbitkan. Setelah itu baru kita bisa pantau dan bisa melakukan sidak. Insyallah dalam minggu ini SE nya,” jelas Sutiaji. 

Menambahkan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan menurut laporan faskes-faskes yang ada di Kota Malang, sudah banyak faskes hingga apotek yang sudah menjalani instruksi Kemenkes RI dengan sendirinya. 

PWI Dianggap Mampu Tarik Investor Untuk Pembangunan di Malang Raya

Hanya saja pihaknya belum melakukan pemantauan secara menyeluruh. 

Maka dari itu koordinasi dengan aosiasi, perkumpulan atau perhimpunan tenaga kesehatan yang ada terus dilakukan. 

Halaman Selanjutnya
img_title