Kota Malang Mulai Godok Perda Baru Tata Ruang dan Wilayah

Kota Malang Mulai Godok Perda Baru Tata Ruang dan Wilayah
Sumber :
  • viva malang

MalangPemkot Malang mulai menggodok peraturan baru tentang tata ruang dan wilayahnya. Melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang tahun 2022-2042.

Wanita Muda Asal Jakarta Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Tunggulmas Kota Malang

Sebanyak 6 fraksi di DPRD Kota Malang membacakan pandangan umumnya melalui juru bicara masing-masing. 

Adapun 6 fraksi yang dimaksud yaitu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), serta Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (F-DDI) yang beranggotakan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Aksi Pencuri 'Obok-Obok' Sekolah SMA di Jombang Terekam CCTV

Dalam rapat paripurna ini, beberapa hal yang disampaikan kepada Wali Kota Malang dan diminta penjelasan pada rapat paripurna berikutnya, yaitu terkait maksimalisasi dan ketersediaan ruang terbuka hijau hingga 30 persen, pemanfaataan ruang terbuka hijau dengan baik dan sesuai peruntukannya.

Dengan demikian, selain akan memberi tambahan kenyamanan kepada masyarakat, nantinya juga akan mendongkrak jumlah investasi di Kota Malang.

Amarah Membara Karena Terbakar Api Cemburu, Jadi Motif Pria Muharto Bacok Istri

Nantinya, di dalam Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 tersebut terdapat beberapa hal yang akan disesuaikan. Seperti ketersediaan lahan yang dilindungi, penetapan cagar budaya, serta kawasan-kawasan heritage yang harus terus dipertahankan.

Di seluruh wilayah Kota Malang dengan adanya Ranperda RTRW ini akan diatur terkait zonasi investasinya.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa revisi RTRW sudah diajukan kepada kementerian PUPR sejak tahun 2015 dan pada prinsipnya sudah selesai. Dan untuk kesesuaiannya tiga kepala daerah di Malang raya ini juga sudah diundang oleh pihak Kementerian PUPR dan jajaran TNI AU.

“Seperti halnya mengenai model-model pembangunan gedung, yang salah satunya menyebut jika gedung diperbolehkan hingga berlantai 25,” jelasnya.

Ditambahkan pria berkacamata itu, terkait apa yang menjadi pandangan umum fraksi, pihaknya tentu akan memberi jawaban atau penjelasan secara gamblang nantinya dalam rapat paripurna berikutnya.

Sedangkan untuk ketersediaan ruang terbuka hijau, terang Sutiaji, rencananya akan mengambil di wilayah kabupaten Malang sebesar 20 persen, sehingga kebutuhan akan ruang terbuka hijau dapat terpenuhi dengan baik.