Tidak Masuk Prolegnas, DPR Tolak UU Sisdiknas

Tidak Masuk Prolegnas, DPR Tolak UU Sisdiknas
Sumber :
  • Istimewa

Malang –  DPR menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas 2023. Lembaga legislatif ini pun dinilai mendengarkan aspirasi jutaan guru dan dosen di Indonesia yang menolak rancangan beleid tersebut. 

Revisi UU Imigrasi Disahkan, Silmy : Demi Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

 

Inisiatif Pemerintah 

Pasangan Mujib - Wardah daftar ke KPU di Hari Terakhir

RUU Sisdiknas itu kan inisiatif pemerintah. Nah, ketika RUU usulan pemerintah yang ditolak oleh banyak organisasi guru dan dosen itu masuk ke DPR, sudah sepantasnya DPR sebagai wakil rakyat setidaknya meng-‘hold’ rencana pembahasan RUU tersebut,” kata Dosen di Universitas Soetomo Surabaya, Ari Junaedi, Sabtu, 25 September 2022. 

 

Daftar ke KPU, Kris Dayanti - Dewa Ramaikan Pilkada Kota Batu

Tidak Masuk Prolegnas Prioritas

Ari menilai jika DPR meloloskan RUU Sisdiknas yang ditolak berbagai organisasi guru itu ke prolegnas prioritas 2023, maka lembaga legislatif tersebut yang akan mendapat persepsi negatif dari publik, khususnya guru dan dosen, karena dianggap tidak mendengarkan aspirasi. “Padahal RUU Sisdiknas ini kan usulan pemerintah. Jadi sudah benar RUU tersebut tidak dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2023, supaya bola panasnya jangan di DPR,” kata pengajar Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia tersebut. 

Ari menilai tidak dimasukkannya RUU Sisdiknas ke prolegnas prioritas 2023 berarti lembaga yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu ingin pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Ristek berdiskusi kembali dengan banyak pemangku kebijakan seperti guru, dosen dan berbagai organisasi profesi yang menaunginya, sebelum membawa RUU tersebut kembali ke DPR. 

“Jadi sikap DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani ini bagus dalam tidak meneruskan ‘bola panas’ dari pemerintah. Tidak dimasukkannya RUU Sisdiknas dalam prolegnas prioritas 2023 artinya DPR hanya ingin membahas ‘bola yang dingin’ alias yang tidak ditolak keras oleh masyarakat, apalagi ini menyangkut isu tunjangan profesi guru dan dosen yang jumlahnya luar biasa banyaknya,” kata Ari. 

“Jadi sikap DPR ini sudah benar karena DPR harus jadi representasi dan penyalur aspirasi rakyat, bukan alat ‘stempel’ pemerintah. Ini yang harus kita apresiasi dari DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani hari ini, meski dia berasal dari partai pendukung pemerintah,” kata Ari.

RUU Sisdiknas tidak disetujui untuk masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas 2023. 

Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah, Selasa, 20 September 2022, malam.

“Ya (tidak dimasukan) karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya pada wartawan. 

Dalam kesempatan itu, DPR menyampaikan agar pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sebelum mengajukan RUU ini untuk dibahas bersama DPR.