Satpol PP Punya Bukti 3 Kali, 2 Hotel Di Tlogomas Resmi Ditutup Karena Open BO

Satpol PP Kota Malang menutup dua penginapan di Tlogomas
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menyegel dua penginapan karena sering digunakan praktik prostitusi online atau Open BO. Dua penginapan ini berada di kawasan Tlogomas, Kota Malang yakni penginapan Reddoorz Griya Cempaka dan hotel Smart Tlogomas

Usai Dilantik, Ini Pesan Pj Wali Kota Malang Untuk PPK yang Bertugas di Pilkada

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, dasar hukum penutupan pertama adalah terkait larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.

Disisi lain warga RW 08 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menolak keberadaan dua hotel ini karena terbukti ditemukan praktik prostitusi. Gelombang penolakan terus terjadi dengan munculnya beberapa spanduk di kawasan Tlogomas.

Didukung Solidaritas Ulama Muda, Fairouz Huda Bidik Kursi Wakil Wali Kota Malang

"Pertama terkait larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul. Kedua perda tentang Trantibum yakni keteriban umum dan lingkungan. Ketiga perda tentang kepariwisataan. Dalam hal ini kami memperhatikan berita acara hasil kesepakatan antara pemilik atau pengelola dengan warga bahwa mereka akan tutup operasional. Jadi kami mempertegas kesepakatan itu," kata Rahmat, Senin, 22 Mei 2023.

Rahmat mengungkapkan, bahwa hasil penindakan Satpol PP sudah sebanyak 3 kali mereka melakukan razia di penginapan ini. 3 kali Satpol PP menemui kasus prostitusi online. Masing-masing pada, 23 Maret 2022, lalu 29 Juni 2022, dan terakhir pada 15 Maret 2023 kemarin. 

Solidaritas Ulama Muda Jokowi Dukung Fairouz Huda Maju Cawawali Kota Malang

"Buktinya, adanya putusan pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring) bahwa tempat ini sudah 3 kali kami razia. Dan terbukti ada tamu pemondok yang melakukan perbuatan cabul melalui aplikasi online tertentu atau prostitusi online," ujar Rahmat. 

Rahmat menuturkan, stiker segel yang dipasang Satpol PP hari ini adalah tindak lanjut dari surat pemberitahuan bahwa dua penginapan ini harus ditutup sejak 21 Mei 2023. Untuk memastikan bahkan petugas menggeledah disetiap kamar hotel. Dua penginapan ini ditutup sampai ada kepastian hukum terkait perizinannya. 

"Apakah nanti perizinan dicabut atau baru itu nanti tergantung perangkat daerah terkait. Selama belum ada keputusan dan kepastian hukum terkait perizinan, ini masih berlaku (ditutup). Kecuali ada keputusan perangkat daerah bahwa boleh operasional, akan kami buka," tutur Rahmat. 

Sebelumnya, salah satu warga RT 04 RW 08, Abdul Latif menuturkan bahwa keberadaan dua penginapan yang sering digunakan untuk praktik prostitusi dikhawatirkan berdampak buruk untuk lingkungan. Apalagi warga memiliki bukti kuat terkait praktik prostitusi online. 

"Pada 13 Maret 2023, lalu Satpol-PP Kota Malang melakukan penggrebekan di penginapan tersebut dan ada enam orang yang dilakukan sidang tipiring (karena prostitusi)," kata Abdul Latif.

Bukti kedua yang dimiliki warga adalah saat ada insiden wanita mengejar lelaki hidung belang yang tidak membayar jasa Open BO. Insiden ini terjadi pada 8 Mei 2023 kemarin. Warga yang kaget bahkan turut mengejar laki-laki yang kabur dari penginapan menuju komplek perumahan ini. 

Awalnya warga menduga laki-laki ini adalah maling yang mencuri di hotel. Namun, setelah ditelusuri laki-laki ini baru saja melakukan praktik prostitusi dengan perempuan bercelana pendek yang mengejarnya dari dalam penginapan. 

"Dia (lelaki) ini lari ke rumah warga. Lalu oleh warga ditangkap. Menurut keterangan di pihak perempuan lelaki ini uangnya kurang saat membayar (open BO). Kalau tuntutan kami dilakukan penutupan dan digunakan untuk kos-kosan (pelajar dan mahasiswa)," ujar Abdul Latif.