Satpol PP Punya Bukti 3 Kali, 2 Hotel Di Tlogomas Resmi Ditutup Karena Open BO
- Viva Malang
Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menyegel dua penginapan karena sering digunakan praktik prostitusi online atau Open BO. Dua penginapan ini berada di kawasan Tlogomas, Kota Malang yakni penginapan Reddoorz Griya Cempaka dan hotel Smart Tlogomas.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, dasar hukum penutupan pertama adalah terkait larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.
Disisi lain warga RW 08 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menolak keberadaan dua hotel ini karena terbukti ditemukan praktik prostitusi. Gelombang penolakan terus terjadi dengan munculnya beberapa spanduk di kawasan Tlogomas.
"Pertama terkait larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul. Kedua perda tentang Trantibum yakni keteriban umum dan lingkungan. Ketiga perda tentang kepariwisataan. Dalam hal ini kami memperhatikan berita acara hasil kesepakatan antara pemilik atau pengelola dengan warga bahwa mereka akan tutup operasional. Jadi kami mempertegas kesepakatan itu," kata Rahmat, Senin, 22 Mei 2023.
Rahmat mengungkapkan, bahwa hasil penindakan Satpol PP sudah sebanyak 3 kali mereka melakukan razia di penginapan ini. 3 kali Satpol PP menemui kasus prostitusi online. Masing-masing pada, 23 Maret 2022, lalu 29 Juni 2022, dan terakhir pada 15 Maret 2023 kemarin.
"Buktinya, adanya putusan pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring) bahwa tempat ini sudah 3 kali kami razia. Dan terbukti ada tamu pemondok yang melakukan perbuatan cabul melalui aplikasi online tertentu atau prostitusi online," ujar Rahmat.
Rahmat menuturkan, stiker segel yang dipasang Satpol PP hari ini adalah tindak lanjut dari surat pemberitahuan bahwa dua penginapan ini harus ditutup sejak 21 Mei 2023. Untuk memastikan bahkan petugas menggeledah disetiap kamar hotel. Dua penginapan ini ditutup sampai ada kepastian hukum terkait perizinannya.