Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan TPPU

Artis Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram Nikita Mirzani Official (istimewa)

Jakarta, VIVA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

Alibi Dokter Persada Hospital Malang pada Pasien Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Status tersangka NM dan IM diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis, 20 Februari 2025. NM dan IM dilaporkan oleh seorang pengusaha skincare berinisial RGP pada 3 Desember 2024 lalu terkait kasus pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang.

Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Persada Hospital Malang Non Aktifkan Dokter yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Pasien

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Ade.

IDI Malang Siapkan Sanksi Tegas Buntut Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Pada Pasien

Ade Ary menjelaskan polisi menerima laporan saudara RGP terkait kasus pengancaman hingga pemerasan yang dilakukan oleh NM beserta asistennya IM. Awalnya RGP merasa dirugikan oleh NM yang telah menjelek-jelekkan produk skincare milik RGP dalam siaran langsung platform media sosial.

Pelapor kemudian menghubungi NM melalui asistennya IM untuk bersilaturahmi dan menanyakan maksus NM men - down grade produknya.

Halaman Selanjutnya
img_title