Polresta Malang Kota Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus TPPO Calon Pekerja Migran
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Polresta Malang Kota kembali menetapkan 1 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Tersangka adalah, AB seorang perempuan berusia 34 tahun warga Jodipan, Kota Malang.
AB terseret dalam kasus TPPO calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di wilayah Kecamatan Sukun yang terungkap pada November 2024 lalu. Saat itu ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka mereka seorang perempuan berinisial HNR (45 tahun) warga Ampelgading, Kabupaten Malang, dan tersangka kedua seorang pria berinisial DPP (37 tahun), warga Sukun, Kota Malang.
"Pemeriksaan tersangka hari kamis kemarin 23 Januari 2025. Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan ke AB setelah itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, Kamis, 6 Februari 2025.
AB berperan aktif dalam operasional PT yang legalitasnya tidak lengkap. AB berperan aktif di wilayah Kedungkandang Kota Malang. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara AB akhirnya ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Malang Kota.
"Berdasarkan keterangan AB bersangkutan berperan sebagai penjemput CPMI. Dari keterangan itu, saudara AB telah berperan aktif di wilayah Kedungkandang, Kota Malang," ujar Yudi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial HN (21 tahun) yang merupakan CPMI asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Ia mengaku dianiaya oleh HNR, yang sekaligus adalah majikannya.
"HN melaporkan bahwa ia dipukul, dijambak, dan sempat mengalami trauma psikis hingga harus dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Penganiayaan itu diduga terjadi karena HN tidak sengaja menyebabkan anjing peliharaan milik HNR mati. Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memberikan keadilan kepada korban," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono saat pers rilis pada Jumat, 11 November 2024 kemarin.